Pengamat: KPU Punya Alasan Kuat Soal Larangan Eks Napi Koruptor

Reporter

Imam Hamdi

Sabtu, 26 Mei 2018 14:17 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kanan) Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, dan Sekjen Arif Rahman, memberikan keterangan kepada awak media dalam acara Coffee Morning, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 2 Mei 2017. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pada 2019, pemilu di Indonesia belum dapat menerapkan e-voting (pemungutan suara elektronik). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator (caleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Bahkan, KPU mempunyai dasar kuat untuk mempertahankan regulasi tersebut.

"KPU merupakan lembaga negara yang independen, harusnya bisa membuat aturan sendiri dan tidak perlu konsultasi," kata Satya dalam diskusi bertema 'Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator?' di Gado-Gado Boplo, Jakarta pada Sabtu, 26 Mei 2018. "Aturan ini bagus dan layak didukung."

Menurut Satya, jika ada aturan yang menyebutkan bahwa KPU harus berkonsultasi dalam membuat regulasi, maka itu bisa dianggap hal yang inkonstitusional. Sebab, di Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, pemilu itu dilaksanakan oleh penyelenggara yang tetap dan mandiri.

Baca: Soal PKPU Caleg, Bawaslu Ingatkan KPU Ikuti UU Pemilu

Selain itu, kata Satya, lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi sampai Bank Indonesia, banyak membuat aturan yang tidak melibatkan DPR. "Bahkan MA telah membuat ribuan aturan tanpa berkonsuktasi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Satya mengatakan KPU bisa mempertahankan aturan itu sampai diundangkan, meski nanti ada yang menggugatnya. Namun Satya melihat dasar KPU bakal lebih kuat dalam mempertahankan aturan tersebut.

Alasannya, kata Satya, mengatakan telah ada aturan lain yang sama dan telah diundangkan, yakni di PKPU tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam PKPU pencalonan anggota DPD, telah termaktub larangan mantan narapidana korupsi menjadi anggota DPD.

Baca: DPR Saran KPU Buat Edaran Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Selain itu, dalam PKPU DPD termaktub larangan mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Kenapa yang dipermasalahkan hanya mantan narapidana korupsi saja di PKPU pencalonan DPR dan DPRD. Bandar narkoba dan kejahatan seksual anak tidak diributkan. Itu yang menurut saya aneh." kata Satya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan membenarkan pada saat pembahasan rancangan PKPU pencalonan DPD, tidak ada penolakan soal larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPD. Sedangkan dalam pembahasan PKPU pencalonan legislator sekarang, DPR melakukan penolakan. "Padahal syaratnya sama. Tapi, PKPU DPD bisa diloloskan," ujarnya.

Wahyu percaya bahwa semua pihak berkomitmen untuk memberantas korupsi. Bahkan, ia pun melihat partai masih mempunyai semangat demikian. "Kenapa tidak didukung saja KPU (membuat aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg)," kata dia.

Baca: Ombudsman: Rancangan PKPU Caleg Berpotensi Timbulkan Keberatan

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

3 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

5 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

5 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

5 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

7 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

8 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

8 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

9 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

10 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya