Pengamat: KPU Punya Alasan Kuat Soal Larangan Eks Napi Koruptor

Reporter

Imam Hamdi

Sabtu, 26 Mei 2018 14:17 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kanan) Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, dan Sekjen Arif Rahman, memberikan keterangan kepada awak media dalam acara Coffee Morning, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 2 Mei 2017. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pada 2019, pemilu di Indonesia belum dapat menerapkan e-voting (pemungutan suara elektronik). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator (caleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Bahkan, KPU mempunyai dasar kuat untuk mempertahankan regulasi tersebut.

"KPU merupakan lembaga negara yang independen, harusnya bisa membuat aturan sendiri dan tidak perlu konsultasi," kata Satya dalam diskusi bertema 'Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator?' di Gado-Gado Boplo, Jakarta pada Sabtu, 26 Mei 2018. "Aturan ini bagus dan layak didukung."

Menurut Satya, jika ada aturan yang menyebutkan bahwa KPU harus berkonsultasi dalam membuat regulasi, maka itu bisa dianggap hal yang inkonstitusional. Sebab, di Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, pemilu itu dilaksanakan oleh penyelenggara yang tetap dan mandiri.

Baca: Soal PKPU Caleg, Bawaslu Ingatkan KPU Ikuti UU Pemilu

Selain itu, kata Satya, lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi sampai Bank Indonesia, banyak membuat aturan yang tidak melibatkan DPR. "Bahkan MA telah membuat ribuan aturan tanpa berkonsuktasi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Satya mengatakan KPU bisa mempertahankan aturan itu sampai diundangkan, meski nanti ada yang menggugatnya. Namun Satya melihat dasar KPU bakal lebih kuat dalam mempertahankan aturan tersebut.

Alasannya, kata Satya, mengatakan telah ada aturan lain yang sama dan telah diundangkan, yakni di PKPU tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam PKPU pencalonan anggota DPD, telah termaktub larangan mantan narapidana korupsi menjadi anggota DPD.

Baca: DPR Saran KPU Buat Edaran Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Selain itu, dalam PKPU DPD termaktub larangan mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Kenapa yang dipermasalahkan hanya mantan narapidana korupsi saja di PKPU pencalonan DPR dan DPRD. Bandar narkoba dan kejahatan seksual anak tidak diributkan. Itu yang menurut saya aneh." kata Satya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan membenarkan pada saat pembahasan rancangan PKPU pencalonan DPD, tidak ada penolakan soal larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPD. Sedangkan dalam pembahasan PKPU pencalonan legislator sekarang, DPR melakukan penolakan. "Padahal syaratnya sama. Tapi, PKPU DPD bisa diloloskan," ujarnya.

Wahyu percaya bahwa semua pihak berkomitmen untuk memberantas korupsi. Bahkan, ia pun melihat partai masih mempunyai semangat demikian. "Kenapa tidak didukung saja KPU (membuat aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg)," kata dia.

Baca: Ombudsman: Rancangan PKPU Caleg Berpotensi Timbulkan Keberatan

Berita terkait

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

3 jam lalu

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Presiden Prabowo hari ini resmi melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari. Bagaimana jejak karier Iffa?

Baca Selengkapnya

Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

6 jam lalu

Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Prabowo melantik anggota KPU melalui Keppres pengangkatan anggota KPU Nomor 108/P 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

7 jam lalu

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik anggota Kompolnas hari ini. Presiden juga akan melantik anggota KPU dan Wakil Ketua DEN.

Baca Selengkapnya

Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

2 hari lalu

Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

Debat kedua Pilkada Jatim ini akan berlangsung di Grand City Convention and Exhibition Surabaya pukul 19.30 WIB

Baca Selengkapnya

7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

2 hari lalu

7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

Debat kedua Pilgub Jatim akan berlangsung Ahad 3 November 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Jatim Ungkap Tema dan Jadwal Debat Kedua Pilkada 2024

KPU Jawa Timur akan menggelar debat kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu, 3 November 2024

Baca Selengkapnya

Tema, Jadwal, dan Lokasi Debat Terakhir Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Tema, Jadwal, dan Lokasi Debat Terakhir Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat ketiga atau terakhir Pilkada Jakarta. Berikut tema, jadwal, dan lokasi debat.

Baca Selengkapnya

Debat Perdana Pilkada Bali: Cawagub Giri Pertanyakan Data Kunjungan Wisman ke Cagub De Gadjah

4 hari lalu

Debat Perdana Pilkada Bali: Cawagub Giri Pertanyakan Data Kunjungan Wisman ke Cagub De Gadjah

Giri menilai data kunjungan wisman yang disampaikan De Gadjah adalah fatal. Hal ini disampaikan Giri saat debat perdana Pilkada Bali.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

4 hari lalu

Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

Ketua KPU tidak memungkiri penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 menimbulkan sejumlah permasalahan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

4 hari lalu

KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

KPU sedang melakukan rekrutmen jajaran KPPS dan menyiapkan logistik untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya