Perludem: Dorongan Penetapan Tersangka Petinggi PSI Hal Biasa

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Sabtu, 19 Mei 2018 20:13 WIB

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie (kanan) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni (kiri) memegang replika kartu anggota PSI seusai menggelar jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, 15 Desember 2017. PSI menjadi salah satu parpol yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai kewenangan meneruskan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke pihak kepolisian.

"Memang Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan kalau menemukan dugaan tindak pelanggaran pidana ke polisi," katanya saat dihubungi, Sabtu, 19 Mei 2018.

Baca: Bawaslu: Iklan PSI Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

Selain itu, menurut dia, Bawaslu bisa meminta polisi segera menentukan status hukum Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, dalam kasus tersebut. Menurut Titi, langkah tersebut diambil Bawaslu agar ada kepastian hukum segera terhadap kasus ini.

"Saya memaknai pernyataan itu sebagai upaya untuk meminta kepastian hukum. Jadi biasa-biasa saja," ucapnya.

Advertising
Advertising

PSI bakal melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggotanya, Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dianggap melanggar etik karena meminta kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, sebagai tersangka.

“Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” tutur Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sabtu, 19 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim Polri

Menurut Titi, PSI mempunyai hak untuk melaporkan Bawaslu. Namun yang menentukan soal adanya pelanggaran etik atau tidak adalah DKPP. "Nanti diputuskan di DKPP, ada atau tidak pelanggaran etik dari bukti yang diajukan PSI," ujarnya.

Lebih lanjut, Titi menuturkan proses menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak sederhana. Bawaslu meminta kepolisian menetapkan petinggi PSI menjadi tersangka karena mereka juga mempunyai alat bukti.

Menurut Titi, permintaan Bawaslu agar status kedua petinggi PSI tersebut ditentukan juga berkaitan dengan pencalonan keduanya menjadi anggota legislator. Sebab, syarat menjadi calon legislator, peserta pemilu tidak boleh berstatus terpidana. "Bawaslu ingin memastikan kepastian hukumnya segera," katanya.

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

12 jam lalu

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

Relawan mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

13 jam lalu

Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

Relawan Pa-Gi mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi. Begini respons PSI dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

13 jam lalu

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) sebelumnya sudah sudah bertandang ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi, mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

1 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

2 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

2 hari lalu

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

Khofifah menaakui menjalin komunikasi dengan PDIP. Namun ia mengatakan, belum pasti partai itu memberikan rekomendasi dukungan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya