Ketua DPR Yakin RUU Antiterorisme Selesai Bulan Ini
Reporter
Rezki Alvionitasari
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 18 Mei 2018 14:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menyatakan optimistis rancangan revisi Undang-undang Antiterorisme (RUU Antiterorisme) bisa diselesaikan dalam satu hingga dua pekan ke depan atau diperkirakan bulan ini.
"Mengingat hampir seluruh fraksi mendukung dan rakyat atas nama kepentingan keselamatan bangsa juga sudah mendesak undang-undang tersebut dituntaskan oleh DPR dan pemerintah," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 Mei 2018.
Baca: 4 Hal yang Jadi Kontroversi di RUU Antiterorisme
Bambang mendorong rapat Panitia Khusus atau Pansus RUU Antitetorisme dilakukan secara terbuka agar jika ada pihak-pihak yang sengaja memperlambat, akan langsung di ketahui rakyat. Ia juga meminta para pimpinan fraksi untuk mendorong anggota yang ditugaskan dalam pansus RUU Antiterorisme untuk bekerja sungguh-sungguh. "Agar DPR tidak lagi dijadikan kambing hitam atas keterlambatan pembahasan RUU tersebut," ujarnya.
Rentetan teror bom bunuh diri dan serangan kepada anggota polisi terjadi sejak kerusuhan di Mako Brimob, Depok pada 8 Mei lalu. Teror berlanjut kepada peristiwa bom di tiga gereja di Surabaya, bom bunuh diri di Mapolresta Surabaya hingga peyerangan di Polda Riau. Tuntutan kepada DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Antitetorisme pun kembali digaungkan. Apalagi Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian juga telah menyinggung RUU iini saat rentetan kasus teror terjadi.
Baca: Pembahasan RUU Antiterorisme Terhambat Persoalan Definisi
Anggota Tim Ahli Pansus RUU Antiterorisme, Poltak Partogi Nainggolan, mengungkapkan salah satu alasan lambatnya pembahasan di tingkat panitia khusus adalah kehadiran anggota dewan yang kerap tak memenuhi kuorum menghambat pembahasan RUU Antiterorisme. Menurut Partogi, selama ini pansus tidak serius. "Anggota saja susah dikumpulkan," kata dia pada Selasa, 15 Mei lalu.
Pansus RUU Antitetorisme dibentuk sejak 2016 yang terdiri dari 10 fraksi di DPR. Namun, menurut Partogi, biasanya hanya 3-4 fraksi yang terkumpul dalam satu kali pembahasan. RUU yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Terorisme ini mulai dibahas kembali bersama DPR pada 18 Januari 2018.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menyatakan pembahasan RUU Antitetorisme di semua negara memakan waktu lama. Ia berdalih banyaknya aspirasi masyarakat membuat pansus berhati-hati dalam pembahasan. "Padahal RUU ini tidak lebih dari 20 pasal," ujarnya.
Baca: Pelibatan TNI Dalam RUU Antiterorisme Masih Jadi Polemik