Dugaan Pelanggaran Kampanye PAN Ditindaklanjuti Bawaslu Jatim

Jumat, 18 Mei 2018 13:48 WIB

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu RI menginstruksikan Bawaslu Jawa Timur menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Amanat Nasional. PAN dianggap mencuri start kampanye karena memasang iklan untuk pemilu 2019 pada 24 April 2018 di koran Jawa Pos.

"Untuk PAN sudah kami instruksikan kepada Bawaslu Jatim untuk menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi," kata anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, kepada Tempo, Jumat, 18 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Proses Tiga Partai yang Diduga Langgar Aturan Kampanye

Ratna mengatakan tindak lanjut itu dilakukan Bawaslu Jawa Timur karena berdasarkan klarifikasi Bawaslu DKI Jakarta kepada Jawa Pos, pemesanan iklan PAN berada di rubrik lokal Jawa Timur. "Jadi bukan rubrik nasional seperti pemesanan iklan PSI (Partai Solidaritas Indonesia)," katanya.

Menurut Ratna, penindakan kasus itu bisa saja dilakukan oleh Bawaslu RI apabila dalam klarifikasi mendatang ditemukan pemasangan iklan kampanye itu dilakukan berdasarkan perintah dari kantor pusat.

Advertising
Advertising

Bawaslu DKI Jakarta telah mengklarifikasi PAN pada Jumat, 4 Mei 2018. Saat itu, Bawaslu DKI hanya menggali tujuan pemuatan iklan tersebut. "Intinya kami lakukan cross-check apakah mereka benar-benar tidak tahu atau tahu tapi tetap lakukan," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi. Selanjutnya, kata Puadi, hasil pemeriksaan itu akan disampaikan kepada Bawaslu RI.

Baca: Dewan Pers Akui Tak Bisa Tindak Media yang Memuat Iklan Kampanye

Dalam iklan yang ditampilkan setengah halaman di Jawa Pos tersebut, PAN menampilkan bakal calon legislatif yang maju dalam pemilu 2019. Selain itu, dalam iklan tersebut, terdapat lambang dan nomor urut PAN. Padahal lambang dan nomor urut partai termasuk kategori kampanye.

Wakil Sekretaris Jenderal PAN Surya Imam Wahyudi mengatakan iklan tersebut bukanlah bentuk kampanye terkait dengan pemilu seperti yang disebutkan Bawaslu. "Iklan PAN 12 pas itu adalah pemberitahuan biasa kepada publik bahwa PAN membuka diri seluas-luasnya kepada semua komponen anak bangsa yang ingin bergabung menjadi caleg PAN," katanya.

Baca: Bawaslu: Logo dan Nomor Urut Termasuk dalam Citra Diri Partai

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

1 hari lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

1 hari lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

1 hari lalu

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

2 hari lalu

Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

Viva Yoga mengatakan PAN tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya