TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh partai politik peserta Pemilu 2019. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan dari tiga partai tersebut, dua partai sudah diproses, yakni Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Amanat Nasional.
Sedangkan, satu partai lagi adalah Hanura yang laporannya baru masuk. "Indikasi pelanggarannya sama. Kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan," kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca: Bawaslu: Logo dan Nomor Urut Termasuk dalam Citra Diri Partai
Proses hukum PSI, kata Afifuddin, sudah hampir selesai. Sedangkan, PAN baru dilimpahkan dari Bawaslu DKI Jakarta ke Bawaslu, kemarin. "PSI besok akan diputuskan dugaan pelanggaran kampanyenya," ujarnya.
PSI memasang iklan pada 23 April 2018 di koran Jawa Pos. Sedangkan, PAN memasang iklan di media yang sama sehari setelahnya. Padahal waktu kampanye peserta pemilu baru mulai dilakukan pada 23 September 2018. "Kalau Hanura memasang iklan di media online pekan lalu," ujarnya.
Ketiga partai tersebut dianggap berkampanye dini lantaran pada iklan yang mereka pasang terdapat logo dan nomor urut partai sebagai citra diri peserta pemilu. Pada pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Afifuddin menuturkan kampanye di luar jadwal yang ditentukan merupakan pelanggaran pidana. Selain itu, hari ini, bersama gugus tugas, Bawaslu telah menegaskan bahwa definisi citra diri pada peraturan pemilu adalah logo dan nomor urut partai.
Baca: Bawaslu Panggil Ahli Hukum Pidana untuk Selidiki Iklan PSI
Bawaslu menegaskan partai yang dengan sengaja memasang iklan menggunakan logo dan nomor urut sudah masuk pelanggaran pemilu. "Kami berharap peserta pemilu bisa mengerti, dan tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan penyelenggara pemilu," kata Afifuddin.
Bagi partai yang dengan sengaja memasang iklan di luar jadwal kampanye bisa dipidana kurungan penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sesuai pasal 492 Undang-Undang Pemilu 2017.