Bawaslu: Logo dan Nomor Urut Termasuk dalam Citra Diri Partai

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Rabu, 16 Mei 2018 16:33 WIB

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan logo dan nomor urut partai termasuk dalam definisi citra diri partai. Penegasan ini terkait kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu yang dianggap melanggar aturan kampanye.

"Sudah diputuskan bahwa makna citra diri adalah logo dan nomor urut peserta pemilu," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin seusai rapat gugus tugas di kantor Bawaslu, Rabu, 16 Mei 2018.

Makna citra diri yang dimaksud di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu didefinisikan sebagai logo dan nomor urut partai. Definisi itu diputuskan kembali setelah rapat gugus tugas antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers di kantor Bawaslu, Rabu, 16 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Panggil Ahli Hukum Pidana untuk Selidiki Iklan PSI

Pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/ataucitra diri peserta pemilu.

Advertising
Advertising

Ia menuturkan pembahasan gugus tugas terkait definisi citra diri karena masalah ini menjadi perbincangan hangat di publik. Apalagi, setelah PSI dan PAN diproses karena diduga melanggar aturan itu. Kedua partai itu terindikasi melakukan pelanggaran pemilu, Mereka memasang iklan di media cetak dengan menampilkan logo dan nomor urut partai di luar jadwal kampanye yang baru dimulai pada 23 September 2018.

"Sekarang sudah ada penegasan (aturan citra diri). Kami harapkan nantinya bisa dipahami semua yang sudah disepakati dan sudah didiskusikan sejak lama ini," ujarnya.

Afif menuturkan bagi peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal, maka bisa dipidanakan mengacu pasal 492 Undang-Undang Pemilu 2018. Adapun bunyi pasal 492, yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca: Bawaslu Putuskan Kasus Iklan PSI Setelah 16 Mei

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan selama ini sejumlah pihak memang menanyakan terkait definisi citra diri peserta pemilu. Sehingga gugus tugas perlu menegaskan kembali definisi citra diri perserta pemilu.

"Citra diri itu meliputi dua hal, yang pertama logo parpol, yang kedua nomor urut parpol," ujar Wahyu. "Ini terkait dengan citra diri peserta pemilu legislatif 2019."

Menurut dia, citra diri ini bersifat alternatif dan mengikat. Jika ada peserta pemilu yang memasang iklan dengan menampilkan salah satu yang dimaksud citra diri, maka sudah bisa dianggap melanggar aturan kampanye.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya