Pembahasan RUU Antiterorisme Terhambat Persoalan Definisi

Rabu, 16 Mei 2018 07:57 WIB

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme memasuki tahap akhir. Menurut dia, pembahasan menyisakan permasalahan tentang definisi yang diatur dalam RUU Antiterorisme.

"Semuanya hampir rampung. Tapi definisi yang belum selesai, ada perbedaan-perbedaan," kata Nasir, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera, dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR, Selasa, 15 Mei 2018.

Baca: Pelibatan TNI Dalam RUU Antiterorisme Masih Jadi Polemik

Menurut Nasir, ada pihak yang menyatakan tidak perlu ada definisi dan ada juga yang mengharuskan. Nasir menilai perlu adanya definisi soal terorisme agar berdaulat pada penegakan hukum dalam menangani terorisme. "Karena terorisme ada unsur propaganda pihak asing. Bahkan intelijen bisa masuk ke jaringan terorisme internasional," kata dia.

Dinamika berkembang. Nasir mengatakan dalam pembahasan perkembangan yang menganggap jaringan terorisme tidak bisa ditaklukan dengan undang-undang lama. Ada empat kosakata, yang kata dia, yang berbeda. Yakni, terorisme, teror, kelompok terorisme, dan tindakan teror.

Advertising
Advertising

Menurut dia, definisi keempat kata tersebut berbeda. Sebab, kata Nasir, orang yang melakukan teror belum tentu masuk dalam kelompok terorisme. "Dan aksi-aksi teror yang dilakukan individu atau kelompok belum tentu terorisme," ujar dia.

Baca: Soal RUU Antiterorisme, Aisyiyah: Jangan Asal Ciduk Orang

Nasir juga menilai rumusan definisi soal terorisme penting agar pemerintah dan penegak hukum bisa lebih fokus. Selain itu, menurut dia, definisi juga dianggap bisa meminimalkan subyektifitas aparat dalam penanganan terorisme.

Dalam draft RUU Antitetorisme pada 18 April 2018, tertulis definisi terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Sedangkan definisi tindak pidana terorisme adalah segala bentuk perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang juga menjadi tim ahli dalam Panitia Khusus Pembahasan RUU ini, Poltak Partogi Nainggolan, menilai definisi itu tidak perlu. Ia menilai lambatnya pembahasan RUU Antiterorisme disebabkan oleh tak terpenuhinya syarat kuorum anggota panitia khusus dalam pembahasan.

Baca: Fadli Zon Sebut Beberapa Poin di RUU Terorisme yang Diperdebatkan

Partogi menilai selama ini pansus tidak serius. "Anggota saja susah dikumpulkan," ucapnya dalam diskusi yang sama. Dia menjelaskan persoalan bukan cuma definisi, tetapi juga penguatan data intelijen. "Penentuan definisi itu tidak membantu. Yang dikejar pidananya bukan ideologi."

Wakil Ketua Pansus RUU Teroris dari Fraksi PPP DPR RI, Arsul Sani, menyatakan pembahasan RUU Antiterorisme di semua negara pasti memakan waktu lama. Banyaknya aspirasi masyarakat yang jumlahnya banyak juga menjadi faktor lambatnya pembahasan. "Padahal RUU ini tidak lebih dari 20 pasal," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta masyarakat untuk tidak mempersoalkan RUU Antiterorisme itu. Menurut Wiranto, sejumlah poin dalam RUU Terorisme yang sebelumnya diperdebatkan kini sudah selesai. "Ini sudah selesai, enggak usah dipolemikkan lagi," kata dia, di Kantor Presiden, kemarin.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

8 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

10 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

11 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

11 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

13 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

13 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

14 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

1 hari lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

1 hari lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya