Pembahasan RUU Antiterorisme Terhambat Persoalan Definisi

Rabu, 16 Mei 2018 07:57 WIB

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme memasuki tahap akhir. Menurut dia, pembahasan menyisakan permasalahan tentang definisi yang diatur dalam RUU Antiterorisme.

"Semuanya hampir rampung. Tapi definisi yang belum selesai, ada perbedaan-perbedaan," kata Nasir, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera, dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR, Selasa, 15 Mei 2018.

Baca: Pelibatan TNI Dalam RUU Antiterorisme Masih Jadi Polemik

Menurut Nasir, ada pihak yang menyatakan tidak perlu ada definisi dan ada juga yang mengharuskan. Nasir menilai perlu adanya definisi soal terorisme agar berdaulat pada penegakan hukum dalam menangani terorisme. "Karena terorisme ada unsur propaganda pihak asing. Bahkan intelijen bisa masuk ke jaringan terorisme internasional," kata dia.

Dinamika berkembang. Nasir mengatakan dalam pembahasan perkembangan yang menganggap jaringan terorisme tidak bisa ditaklukan dengan undang-undang lama. Ada empat kosakata, yang kata dia, yang berbeda. Yakni, terorisme, teror, kelompok terorisme, dan tindakan teror.

Advertising
Advertising

Menurut dia, definisi keempat kata tersebut berbeda. Sebab, kata Nasir, orang yang melakukan teror belum tentu masuk dalam kelompok terorisme. "Dan aksi-aksi teror yang dilakukan individu atau kelompok belum tentu terorisme," ujar dia.

Baca: Soal RUU Antiterorisme, Aisyiyah: Jangan Asal Ciduk Orang

Nasir juga menilai rumusan definisi soal terorisme penting agar pemerintah dan penegak hukum bisa lebih fokus. Selain itu, menurut dia, definisi juga dianggap bisa meminimalkan subyektifitas aparat dalam penanganan terorisme.

Dalam draft RUU Antitetorisme pada 18 April 2018, tertulis definisi terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Sedangkan definisi tindak pidana terorisme adalah segala bentuk perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang juga menjadi tim ahli dalam Panitia Khusus Pembahasan RUU ini, Poltak Partogi Nainggolan, menilai definisi itu tidak perlu. Ia menilai lambatnya pembahasan RUU Antiterorisme disebabkan oleh tak terpenuhinya syarat kuorum anggota panitia khusus dalam pembahasan.

Baca: Fadli Zon Sebut Beberapa Poin di RUU Terorisme yang Diperdebatkan

Partogi menilai selama ini pansus tidak serius. "Anggota saja susah dikumpulkan," ucapnya dalam diskusi yang sama. Dia menjelaskan persoalan bukan cuma definisi, tetapi juga penguatan data intelijen. "Penentuan definisi itu tidak membantu. Yang dikejar pidananya bukan ideologi."

Wakil Ketua Pansus RUU Teroris dari Fraksi PPP DPR RI, Arsul Sani, menyatakan pembahasan RUU Antiterorisme di semua negara pasti memakan waktu lama. Banyaknya aspirasi masyarakat yang jumlahnya banyak juga menjadi faktor lambatnya pembahasan. "Padahal RUU ini tidak lebih dari 20 pasal," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta masyarakat untuk tidak mempersoalkan RUU Antiterorisme itu. Menurut Wiranto, sejumlah poin dalam RUU Terorisme yang sebelumnya diperdebatkan kini sudah selesai. "Ini sudah selesai, enggak usah dipolemikkan lagi," kata dia, di Kantor Presiden, kemarin.

FRISKI RIANA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya