Saksi Ahli: Bimanesh Sutarjo Penuhi Unsur Merintangi Penyidikan

Jumat, 11 Mei 2018 16:11 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana, Noor Azis, mengatakan dokter Bimanesh Sutarjo memenuhi unsur merintangi penyidikan korupsi dalam perkara penyidikan terhadap terpidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto. "Dokter Bimanesh memenuhi unsur obstruction of justice," kata Noor, saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan lanjutan terdakwa Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 11 Mei 2018.

Bimanesh Sutarjo adalah dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang merawat Setya pasca-kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017. KPK mendakwa Bimanesh merintangi penyidikan KPK dengan memanipulasi diagnosis kesehatan Setya Novanto.

Baca: Bimanesh Sutarjo: Fredrich Yunadi Minta Skenario Setya Kecelakaan...

Azis menyebutkan unsur adanya kesengajaan mencegah dan menghalangi penyidikan terhadap Setya dalam perbuatan yang dilakukan Bimanesh. Menurut dia, berdasarkan keterangan jaksa, Bimanesh mengeluarkan surat visum sebelum terjadinya kecelakaan terhadap Setya Novanto.

Seharusnya, kata Setya, surat visum dibuat seusai kecelakaan dan pemeriksaan. "Kalau ini kan ada persekongkolan untuk membuat visum sebelum ada kecelakaan."

Baca: Bimanesh Sutarjo Akui Kecelakaan Novanto Janggal: Dibalut Selimut...

Menurut Azis, keterlibatan seseorang dalam perintangan penyidikan tidak harus sejak awal. Seseorang dikatakan ikut serta dalam tindak pidana saat ada kesadaran untuk bekerja sama meski tidak harus terlibat dari awal perencanaan.

Advertising
Advertising

Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

Tangmo Nida Diduga Tewas karena Kecelakaan, Polisi Thailand Periksa Rekannya

7 Maret 2022

Tangmo Nida Diduga Tewas karena Kecelakaan, Polisi Thailand Periksa Rekannya

Pemeriksaan terhadap lima rekan Tangmo Nida telah dilakukan oleh pihak kepolisian Thailand, termasuk manajer.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Alat Deteksi Kebohongan, Buat Pembohong Sulit Berkelit

2 Maret 2022

Cara Kerja Alat Deteksi Kebohongan, Buat Pembohong Sulit Berkelit

Alat deteksi kebohongan atau poligraf seringkali digunakan dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap kasus. Begini cara kerjanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi PT Askrindo Mitra Utama, Kejagung Periksa Sopir Direksi

3 Agustus 2021

Kasus Dugaan Korupsi PT Askrindo Mitra Utama, Kejagung Periksa Sopir Direksi

Kejaksaan Agung RI memeriksa sopir direksi PT Askrindo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT AMU

Baca Selengkapnya

Ide Satpol PP Jadi Penyidik, Besok DKI Diskusi Teknisnya dengan Polda Metro Jaya

21 Juli 2021

Ide Satpol PP Jadi Penyidik, Besok DKI Diskusi Teknisnya dengan Polda Metro Jaya

Pejabat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebut, pihaknya bakal menggelar FGD dengan Polda Metro Jaya soal Satpol PP.

Baca Selengkapnya

ICW Catat Bareskrim Polri Terima 107 Aduan Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19

18 April 2021

ICW Catat Bareskrim Polri Terima 107 Aduan Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19

ICW mencatat sepanjang 2020, Polri menerima 107 aduan dugaan penyelewengan bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Gelar Perkara Prostitusi Artis FTV Ungkap Perannya

13 Juli 2020

Polisi Akan Gelar Perkara Prostitusi Artis FTV Ungkap Perannya

Kepolisian akan melakukan pembuktian dengan melakukan gelar perkara terhadap dugaan prostitusi artis FTV

Baca Selengkapnya

OJK Minta Tambahan Penyidik ke Mabes Polri

3 Mei 2019

OJK Minta Tambahan Penyidik ke Mabes Polri

Kasus yang ditangani penyidik OJK mulai dari tindak pidana perbankan, asuransi, penyelewengan di lembaga jasa keuangan lain seperti pasar modal.

Baca Selengkapnya

Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Masuk Tahap Penyidikan

8 Februari 2019

Status Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Masuk Tahap Penyidikan

Menangani perkara penganiayaan pegawai KPK, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan lembaga antirasuah untuk menentukan tanggal pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

Polda Periksa Penyidik KPK Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

22 Oktober 2018

Polda Periksa Penyidik KPK Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa seorang penyidik KPK dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kasus Kalapas Sukamiskin, KPK Imbau Tenaga Kesehatan Profesional

22 Juli 2018

Kasus Kalapas Sukamiskin, KPK Imbau Tenaga Kesehatan Profesional

Menangani kasus suap Kalapas Sukamiskin, KPK berharap proses hukum terhadap tenaga kesehatan tidak terjadi lagi.

Baca Selengkapnya