KPU Sarankan Bakal Caleg Pemilu 2019 Daftar Lebih Awal

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 7 Mei 2018 17:45 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan keterangan kepada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta pemilu tidak menunda pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di sistem informasi calon (Silon) Pemilu 2019. Pendaftaran bakal caleg dimulai pada 4-17 Juli 2018.

"Kami harap diproses di awal waktu agar tidak ada alasan belum mengetahui Silon," kata Ketua KPU Arief Budiman saat sosialisasi Silon kepada partai politik peserta pemilu di kantor KPU, Jakarta pad Senin, 7 Mei 2018.

Baca: KPU Sosialisasi Silon, Begini Syarat Lolos Jadi Caleg Pemilu 2019

Arief menuturkan KPU telah melatih penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk proses pendaftaran Silon bagi bakal caleg. Partai politik bisa memasukan data calonnya lebih awal pada proses pendaftaran peserta Pemilu 2019. "Partai bisa memasukan bakal caleg ke Silon 30 hari sebelum pendaftaran ditutup," ujarnya.

Selain itu, KPU berharap partai menugaskan orang yang telah dilatih untuk memahami Silon untuk membantu pendaftaran caleg. "Yang penting jangan mendaftar diakhir. Nanti kalau tidak masuk, buat alasan tidak mengerti dengan sistem ini," ujarnya. "Padahal sudah kami sosialisasikan untuk mendaftar lebih awal. Pendaftaran melalui Silon ini wajib."

Advertising
Advertising

Baca: Bawaslu Menolak Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Dituangkan PKPU

KPU menuangkan syarat wajib bagi bakal caleg untuk mendaftar melalui Silon dalam draf rancangan Pasal 11 ayat 3 dan 4 Peraturan KPU tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun isi Pasal 11 ayat 3 berbunyi sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon. Sedangkan, ayat 4 berbunyi proses memasukkan data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum masa pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon pada 17 Juli 2018.

Baca: Alasan KPU Hanya Jadikan LHKPN Syarat Pelantikan Caleg

Berita terkait

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

37 menit lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

12 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

15 jam lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

23 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

23 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

1 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

1 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

1 hari lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya