Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan KPU Hanya Jadikan LHKPN Syarat Pelantikan Caleg

image-gnews
Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi
Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menuturkan perubahan rencana dari penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan menjadi syarat pelantikan calon anggota legislatif atau caleg adalah jalan tengah yang diambil lembaganya.

"Kami membuat regulasi ini juga rumit, kita membuat regulasi juga harus realistis," kata Wahyu di Gedung KPU pada Jumat, 27 April 2018.

Baca: KPU Minta Peserta Pilkada Tak Kampanyekan Caleg atau Capres

Meski demikian, tujuan wacana persyaratan LHKPN itu adalah untuk mendorong penyelenggara negara bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, lantaran dalam praktiknya dikhawatirkan tidak efektif, maka alternatif yang diambil lembaganya adalah menjadikan LHKPN sebagai persyaratan pelantikan. "Jadi kalau dia tidak menyerahkan laporan LHKPN maka dia tidak akan dilantik," ujarnya.

Prinsipnya, kata Wahyu, pihak yang wajib menyerahkan LHKPN adalah calon yang sebelumnya penyelenggara negara serta calon terpilih yang sebelumnya bukan penyelenggara negara. "Asumsinya calon terpilih yang bukan petahana loh. Kalau petahana kan otomatis dia wajib," ujarnya.

Persyaratan LHKPN itu dicantumkan untuk merespons kejadian adanya beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tengah proses pilkada serentak 2018. Meskipun jumlahnya hanya kurang dari 1 persen dari total peserta pilkada 2018, menurut KPU, hal tersebut bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan proses pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPU Bakal Minta Caleg Lampirkan Laporan Harta Kekayaan

Syarat LHKPN itu pun sempat menjadi sorotan beberapa partai politik. Partai Demokrat, misalnya, meminta KPU mencoret aturan caleg wajib menyerahkan LHKPN. "Karena tidak ada di undang-undang. Jadi lebih baik dicoret saja. Sebab, tidak sesuai undang-undang," kata perwakilan Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Menurut Andi, LHKPN itu hanya untuk pejabat negara, sementara caleg belum menjadi pejabat negara. Ditambah, persyaratan caleg untuk menyerahkan LHKPN tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Sementara itu, menurut perwakilan Partai Bulan Bintang, Sukmo Harsono, LHKPN untuk caleg tidak ada dasar hukumnya. Alasannya, caleg bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri. "Masak, harus membuat laporan kekayaan penyelenggara negara kepada KPK? Apalagi, jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan persyaratan jadi caleg," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

5 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

7 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

9 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

10 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

10 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

11 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

11 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.