TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menuturkan perubahan rencana dari penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan menjadi syarat pelantikan calon anggota legislatif atau caleg adalah jalan tengah yang diambil lembaganya.
"Kami membuat regulasi ini juga rumit, kita membuat regulasi juga harus realistis," kata Wahyu di Gedung KPU pada Jumat, 27 April 2018.
Baca: KPU Minta Peserta Pilkada Tak Kampanyekan Caleg atau Capres
Meski demikian, tujuan wacana persyaratan LHKPN itu adalah untuk mendorong penyelenggara negara bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, lantaran dalam praktiknya dikhawatirkan tidak efektif, maka alternatif yang diambil lembaganya adalah menjadikan LHKPN sebagai persyaratan pelantikan. "Jadi kalau dia tidak menyerahkan laporan LHKPN maka dia tidak akan dilantik," ujarnya.
Prinsipnya, kata Wahyu, pihak yang wajib menyerahkan LHKPN adalah calon yang sebelumnya penyelenggara negara serta calon terpilih yang sebelumnya bukan penyelenggara negara. "Asumsinya calon terpilih yang bukan petahana loh. Kalau petahana kan otomatis dia wajib," ujarnya.
Persyaratan LHKPN itu dicantumkan untuk merespons kejadian adanya beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tengah proses pilkada serentak 2018. Meskipun jumlahnya hanya kurang dari 1 persen dari total peserta pilkada 2018, menurut KPU, hal tersebut bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan proses pemilu.
Baca: KPU Bakal Minta Caleg Lampirkan Laporan Harta Kekayaan
Syarat LHKPN itu pun sempat menjadi sorotan beberapa partai politik. Partai Demokrat, misalnya, meminta KPU mencoret aturan caleg wajib menyerahkan LHKPN. "Karena tidak ada di undang-undang. Jadi lebih baik dicoret saja. Sebab, tidak sesuai undang-undang," kata perwakilan Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Menurut Andi, LHKPN itu hanya untuk pejabat negara, sementara caleg belum menjadi pejabat negara. Ditambah, persyaratan caleg untuk menyerahkan LHKPN tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Sementara itu, menurut perwakilan Partai Bulan Bintang, Sukmo Harsono, LHKPN untuk caleg tidak ada dasar hukumnya. Alasannya, caleg bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri. "Masak, harus membuat laporan kekayaan penyelenggara negara kepada KPK? Apalagi, jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan persyaratan jadi caleg," ujarnya.