Kapolda Jabar: Kasus Rizieq Shihab Bisa Dilanjutkan, Kalau...
Reporter
Antara
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 7 Mei 2018 14:52 WIB
TEMPO.CO, Novum - Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan kasus Rizieq Shihab yang sudah dihentikan atau SP3 bisa kembali dilanjutkan apabila di kemudian hari ditemukan novum atau alat bukti baru.
"Manakala nanti ada novum atau alat bukti yang baru yang bisa dijadikan untuk penyidikan, kami akan buka lagi melalui praperadilan yang akan kami ajukan dan mendapatkan vonis dari hakim," kata Agung, di Cirebon, Senin, 7 Mei 2018.
Baca: Polda Jabar: SP3 Kasus Rizieq Shihab karena Alat Bukti Tak Cukup
Agung menjelaskan, Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli bahasa untuk mendapatkan masukan yang lebih lengkap sebelum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus yang didakwakan kepada Rizieq Shihab. Ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan belum menemukan bukti yang kuat untuk kasus tersebut.
"Hasil penyelidikan yang ditindaklanjuti penyidikan, kemudian kami memanggil saksi ahli pidana dan ahli bahasa, mereka mengatakan bahwa belum tercukupi unsur pidana," katanya.
"Karena belum ditemukan bukti yang kuat, ya akhirnya (kasus Rizieq) dikeluarkan SP3," Agung menambahkan. Apabila kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru yang bisa membuka kasus itu, kata dia, maka kasus itu akan ditindaklanjuti kembali.
Baca: Pengacara Sukmawati Minta Polda Jabar Cabut SP3 Rizieq Shihab
Ia menegaskan dirinya tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus Rizieq Shihab. Sebab, hal itu merupakan ranah penyidik. Sebagai pimpinan di Polda Jabar, ia mengaku tidak terlibat. "Sebagai pimpinan, saya tidak intervensi dalam kasus tersebut. Itu ranahnya penyidik," kata Agung.