Fredrich Yunadi Protes Jaksa Hadirkan Saksi Penyidik Kasus E-KTP
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 7 Mei 2018 14:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara perintangan penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memprotes jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan saksi penyidik KPK, Komisaris Rizka Anung Nata. “Saksi yang dipanggil hanya yang memberatkan saja," kata advokat itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Fredrich keberatan karena jaksa belum menghadirkan semua saksi yang tercantum dalam berkas acara pemeriksaan. Beberapa saksi itu adalah ajudan Setya, Reza Pahlevi, dan politikus Partai Golkar, Aziz Samuel, yang dinilainya dapat meringankannya. "Mereka belum pernah memanggil saksi yang dalam BAP keterangannya menguntungkan kami.”
Baca: Ditegur Jaksa, Fredrich Yunadi: Pendidikan...
Rizka Anung adalah saksi tambahan di luar berkas acara pemeriksaan. Roy mengatakan Rizka adalah kepala satuan tugas dalam penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang salah satu tersangkanya adalah Setya Novanto. Roy menilai pemeriksaan terhadap saksi BAP telah cukup.
Jaksa berpendapat tidak perlu menghadirkan kembali saksi yang tercantum dalam BAP. "Kami hadirkan saksi fakta tambahan karena pembuktiannya sudah cukup."
Baca: Fredrich Yunadi Copy Rekam Medis Setya...
Fredrich Yunadi mengatakan saksi Reza dan Aziz harus dihadirkan lantaran tak punya kewenangan memanggil saksi dari kalangan penegak hukum seperti Reza. "Kalau mau manggil Reza sulit, kami harus minta izin ke Kapolri, Yang Mulia," kata Fredrich, yang didakwa memanipulasi perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, mengatakan akan mencatat keberatan Fredrich Yunadi. Hakim berjanji akan memberikan terdakwa kesempatan memanggil saksi fakta yang dianggap meringankan. "Kami catat keberatan terdakwa dan kami persilakan terdakwa memanggil saksi yang meringankan."