TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Mei 2018. Persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Akmal Taher. "Profesor Akmal, dia ahli kedokteran," kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, saat dihubungi.
Akmal lulusan Hannover Medical School and Institute for Peptide Research. Dia berprofesi sebagai dokter spesialis bedah dan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pria kelahiran Jakarta pada 1955 ini juga pernah menjabat Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Baca: Fredrich Yunadi: Siapa Pun yang Mau Menyantet Saya, Silakan
Dalam sidang sebelumnya, Fredrich sempat meminta majelis hakim menambah agenda pemeriksaan saksi meringankan. Dia mengatakan akan menghadirkan 10 profesor serta guru besar.
“Itu satu hari tidak mungkin selesai, Yang Mulia. Saya mohon Yang Mulia mempertimbangkan,” kata Fredrich kepada ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, Senin, 30 April 2018.
Simak: Fredrich Yunadi Akui Simpan 36 Senjata Api di Rumahnya
Selain profesor dan guru besar, Fredrich berencana menghadirkan saksi meringankan, tapi tidak dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fredrich, dari 42 saksi yang disiapkan KPK, baru 16 yang dihadirkan dalam persidangan, sedangkan agenda pemeriksaan saksi jaksa tinggal tiga kali.
Saifuddin Zuhri mengatakan tidak akan menambah agenda pemeriksaan saksi. Namun, untuk pemeriksaan saksi meringankan Fredrich Yunadi, Saifuddin tidak menutup kemungkinan akan memberikan penambahan waktu. “Bisa juga waktunya ditambah. Bisa jadi satu pekan sidangnya empat kali,” ujar Saifuddin.
ALFAN HILMI