Ombudsman: Rancangan PKPU Caleg Berpotensi Timbulkan Keberatan

Minggu, 6 Mei 2018 07:42 WIB

Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan Kemenko Polhukam di Gedung Ombudsman RI, Rabu 29 Maret 2017 // Aghniadi

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI melihat ada potensi keberatan dari pendaftar calon legislator atau caleg apabila rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan legislator tidak segera diharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sebab, ini ada perbedaan yang tajam antara undang-undang dan PKPU," kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Sabtu, 5 Mei 2018.

Keberatan itu, menurut Ninik, bisa muncul manakala para calon yang mau mendaftar menjadi legislator bisa dianggap tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam PKPU, padahal mereka memenuhi syarat dalam undang-undang.

Baca: Alasan KPU Hanya Jadikan LHKPN Syarat Pelantikan Caleg

Beberapa syarat yang muncul dalam rancangan PKPU tapi tak ada dalam Undang-Undang Pemilu antara lain syarat caleg melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan syarat bahwa pendaftar tidak boleh mantan narapidana kasus korupsi. "Jadi ada yang tidak kondusif ketika yang mendaftar gugur menurut KPU, padahal menurut undang-undang boleh," ujar Ninik.

Advertising
Advertising

Saat keberatan itu muncul, kata Ninik, masyarakat akan mulai banyak melapor kepada KPU. Apabila KPU tak menggubris gugatan itu, bukan tak mungkin masyarakat mengadu ke Ombudsman sebagai langkah terakhir.

Kalau laporan itu masuk ke Ombudsman, Ninik mengatakan lembaganya akan meninjau persoalan yang membuat KPU tak meloloskan sang pendaftar. Ombudsman pun, kata dia, bisa melakukan klarifikasi, investigasi, mediasi, hingga menghadirkan ahli yang berujung pada pemberian saran kepada KPU tentang laporan akhir pemeriksaan. "Kalau tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari akan berakibat pada rekomendasi," ucapnya.

Baca: DPR Persilakan KPU Buat Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Ninik mengatakan lembaganya bukan membicarakan boleh atau tidaknya KPU memasukkan larangan eks napi korupsi menjadi caleg atau aturan lain dalam beleid yang dibuat. Namun, ia melanjutkan, Ombudsman akan melihat apakah dalam proses pendaftaran caleg nanti persyaratan sang pendaftar terpenuhi atau tidak. "Kalau sudah memenuhi lalu tidak diloloskan, itu institusi KPU bisa diduga melakukan maladministrasi," tuturnya.

Adapun hal yang masuk ke dalam kategori maladministrasi, kata Ninik, antara lain penyalahgunaan wewenang, melampaui wewenang, melawan hukum, lalu mempersulit prosedur yang mestinya mudah. Karena itu, Ninik berharap KPU bisa segera melakukan harmonisasi kebijakan dan melakukan perubahan rancangan PKPU sesuai dengan undang-undang.

"Bicara undang-undang, KPU tak bisa sendiri, melainkan ada DPR, pemerintah, juga siapa lembaga yang berwenang," katanya. "Maka duduk bareng DPR, pemerintah, dan KPU menjadi penting."

Baca: Dahnil: Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Melindungi Rakyat

Berita terkait

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

19 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

1 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

1 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

2 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

2 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya