Tak Ajukan Banding, Setya Novanto Lelah dengan Proses Persidangan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 1 Mei 2018 19:58 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto bersalaman dengan jaksa setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. AP Photo

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, merasa lelah dengan proses peradilan yang harus dilalui. Ini menjadi alasan Setya tak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

“Beliau merasa lelah dengan proses peradilan ini,” kata kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, saat dihubungi, Selasa, 1 Mei 2018.

Baca: KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara Setya Novanto

Pada sidang putusan 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, majelis hakim, yang diketuai hakim Yanto, juga mewajibkan Setya membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Hakim memberikan waktu sepekan kepada pihak Setya dan jaksa untuk pikir-pikir bila ingin mengajukan banding.

Advertising
Advertising

Firman mengatakan tim kuasa hukum kemudian menjelaskan kepada Setya mengenai proses peradilan yang mesti dijalani bila dia mengajukan banding. Tim kuasa hukum, kata Firman, mengatakan Setya harus menjalani sidang seperti yang sudah dia lalui di pengadilan tingkat pertama.

Baca: Seusai Vonis Setya Novanto, KPK Incar Pelaku Lain Korupsi E-KTP

Mengetahui hal itu, Setya kemudian berdiskusi dengan keluarga. Dia akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding. “Dia merasa lelah kalau harus melewati proses itu lagi,” ujar Firman.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. KPK menyatakan vonis terhadap Setya sudah layak karena telah lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.

“Hakim juga telah mengadopsi semua dakwaan jaksa dalam vonisnya. Jadi tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk mengajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, kemarin.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

12 Juli 2024

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah sinyal yang diberikan Luhut soal adanya pembatasan BBM bersubsidi dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 Mei 2024

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya