Tak Ajukan Banding, Setya Novanto Lelah dengan Proses Persidangan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Selasa, 1 Mei 2018 19:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, merasa lelah dengan proses peradilan yang harus dilalui. Ini menjadi alasan Setya tak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
“Beliau merasa lelah dengan proses peradilan ini,” kata kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, saat dihubungi, Selasa, 1 Mei 2018.
Baca: KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara Setya Novanto
Pada sidang putusan 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain itu, majelis hakim, yang diketuai hakim Yanto, juga mewajibkan Setya membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Hakim memberikan waktu sepekan kepada pihak Setya dan jaksa untuk pikir-pikir bila ingin mengajukan banding.
Firman mengatakan tim kuasa hukum kemudian menjelaskan kepada Setya mengenai proses peradilan yang mesti dijalani bila dia mengajukan banding. Tim kuasa hukum, kata Firman, mengatakan Setya harus menjalani sidang seperti yang sudah dia lalui di pengadilan tingkat pertama.
Baca: Seusai Vonis Setya Novanto, KPK Incar Pelaku Lain Korupsi E-KTP
Mengetahui hal itu, Setya kemudian berdiskusi dengan keluarga. Dia akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding. “Dia merasa lelah kalau harus melewati proses itu lagi,” ujar Firman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. KPK menyatakan vonis terhadap Setya sudah layak karena telah lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
“Hakim juga telah mengadopsi semua dakwaan jaksa dalam vonisnya. Jadi tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk mengajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, kemarin.