TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berfokus mencari pelaku lain dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP seusai vonis Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menduga masih ada pihak dari kalangan kementerian, politikus, dan swasta yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami menduga masih ada pihak-pihak lain, baik dari sektor politik, swasta, kementerian, maupun birokrasi yang harus bertanggung jawab dalam korupsi proyek e-KTP," ucap Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin, 30 April 2018.
Baca: Setya Novanto Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 15 Tahun Penjara
Febri mengatakan pertimbangan itu menjadi alasan KPK untuk tidak mengajukan permohonan banding atas putusan terhadap Setya Novanto. "Kami sudah memutuskan menerima putusan itu," ujarnya. Setya pun sudah menyatakan tidak akan mengajukan permohonan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Setya. Politikus Partai Golongan Karya ini juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dia kembalikan. Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca: Saat Setya Novanto Bicara Soal Keadilan yang Sudah Tak Ada
Vonis Setya ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini dengan hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dia kembalikan subsider 3 tahun penjara.
Febri menuturkan penyelidikan kasus korupsi e-KTP tidak akan berhenti seusai vonis Setya Novanto. KPK, kata dia, sedang mendalami fakta lain untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi e-KTP.