TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengajukan permohonan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"KPK menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan permohonan banding," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya pada Senin, 30 April 2018.
Baca: Skenario Gila Setya Novanto, Fredrich Yunadi: Rekaman Direkayasa
Setya Novanto sebelumnya juga menyatakan tidak akan mengajukan permohonan banding. Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan permohonan banding selama KPK juga tidak mengajukan. "Kalau KPK mengajukan permohonan banding, kami juga mengajukan," ucap Maqdir.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Setya. Hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Baca: Setya Novanto Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 15 Tahun Penjara
Selain itu, hakim mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang dia kembalikan subsider 2 tahun kurungan.
Laode mengatakan KPK menganggap vonis terhadap Setya itu sudah layak. Vonis itu, menurut dia, sudah lebih dua pertiga dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
Selain itu, menurut Laode, hakim telah mengadopsi semua dakwaan jaksa dalam vonisnya. "Sehingga tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk mengajukan permohonan banding," ucapnya.
Baca: 5 Bantahan Setya Novanto dalam Sidang Bimanesh Sutarjo