Fredrich Yunadi Mau Hadirkan 10 Profesor dan Guru Besar di Sidang
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 1 Mei 2018 11:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi meminta majelis hakim menambah waktu agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Fredrich mengatakan akan menghadirkan sepuluh profesor dan guru besar dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa.
“Itu satu hari tidak mungkin selesai, Yang Mulia. Saya mohon Yang Mulia mempertimbangkan,” kata Fredrich kepada ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 April 2018. Fredrich ingin diberikan waktu tambahan agar bisa membuktikan dia tak bersalah.
Baca: Fredrich Yunadi Berang, Tuding Jaksa Memperkosa Hak Hukumnya
Fredrich Yunadi merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Fredrich diduga bersekongkol dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, untuk memanipulasi rekam medis dan kecelakaan Setya.
Baca: Fredrich Yunadi Sebut Jaksa KPK Pilih Kasih Soal Saksi
Selain menghadirkan sepuluh profesor dan guru besar, Fredrich akan menghadirkan saksi yang menurutnya meringankan tapi tidak dihadirkan jaksa KPK. Menurut Fredrich, dari 42 saksi yang disiapkan KPK, baru 16 yang dihadirkan dalam persidangan, sedangkan agenda pemeriksaan saksi jaksa tinggal tiga kali.
Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, mengatakan tidak akan menambah agenda pemeriksaan saksi. Namun, untuk pemeriksaan saksi meringankan bagi Fredrich Yunadi, Saifuddin tidak menutup kemungkinan akan memberikan penambahan waktu. “Bisa juga waktunya ditambah. Bisa jadi satu minggu sidangnya empat kali,” ujar Saifuddin.