Fredrich Yunadi Berang, Tuding Jaksa Memperkosa Hak Hukumnya

Reporter

Alfan Hilmi

Senin, 30 April 2018 21:22 WIB

Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (tengahi) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 Maret 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan Fredrich Yunadi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menambah agenda pemeriksaan saksi. Alasannya, dari 42 saksi yang disiapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru 16 yang dihadirkan di persidangan. Padahal, keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tinggal tiga kali.

“Saya tidak peduli mau ada sepuluh atau seratus kali sidang. Yang terpenting hak kami tidak dapat diperikosa,” kata Fredrich Yunadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 April 2018.

Baca: Fredrich Yunadi: Siapapun yang Mau Menyantet Saya, Silahkan

Fredrich menuding jaksa KPK sengaja tidak menghadirkan saksi-saksi yang menguntungkan dia. “Memang ini sudah permainan dan pemerkosaan hukum. Kalau berani memeriksa 42 saksi, kenapa baru sekarang dibilangnya sudah cukup,” kata Fredrich.

Jika saksi-saksi dari jaksa KPK yang menguntungkan dirinya tidak dihadirkan, Fredrich mengatakan akan menghadirkan mereka sebagai saksi meringankan. Fredrich berujar akan menghadirkan sepuluh profesor dan guru besar dalam agenda sidang meringankan nanti.

Simak: Fredrich Yunadi Sebut Jaksa KPK Pilih Kasih Soal Saksi

Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri menuturkan tidak akan menambah agenda pemeriksaan saksi dari jaksa KPK meskipun Fredrich ngotot. Namun untuk pemeriksaan saksi meringankan, Saifuddin mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan. “Bisa juga waktunya ditambah, bisa jadi satu minggu sidangnya empat kali,” ujar Saifuddin.

Seusai sidang, jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan memang menyeleksi saksi yang dihadirkan di persidangan. Tujuannya agar saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan benar-benar bisa membuktikan dakwaan. "Terdakwa (Fredrich) dan tim penasehat hukum juga diberikan hak yang sama untuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan," kata Takdir kepada Tempo.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

25 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya