Jelang Vonis, Kuasa Hukum Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Amirullah

Selasa, 24 April 2018 07:37 WIB

Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2018. ANTARA/Hafidz Mubarak

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya punya peluang bebas. Hal ini diungkapkan Maqdir menjelang vonis kasus e-KTP dengan terdakwa Setya pada hari ini, Selasa, 24 April 2018.

"Insya Allah, semoga saja hakim mau mendengar pembelaan kami," kata Maqdir melalui pesan singkat, Senin, 23 April 2018.

Baca: Jaksa KPK Tolak Seluruh Nota Pembelaan Setya Novanto

Maqdir mengatakan, dakwaan yang diberikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tidak benar. Jaksa KPK menilai Setya melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP.

"Menurut hemat kami, dakwaan intervensi penganggaran dan pengadaan e-KTP tidak terbukti," kata Maqdir lagi.

Advertising
Advertising

Maqdir mengatakan tim pengacara dan Setya akan mendengarkan apapun putusan yang dibacakan hakim. Tim pengacara akan berdiskusi dengan Setya terlebih dahulu terkait upaya hukum lanjutan setelah vonis diputuskan.

Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Merasa Dijebak Johannes Marliem

Dalam sidang pleidoi sebelumnya, Setya mengatakan dirinya merasa dijebak bos PT Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem. Dia menuding Marliem sengaja merekam tiap pertemuan untuk menjebaknya.

Setya mengaku pernah bertemu dengan sejumlah pengusaha yang terlibat dalam proyek e-KTP. Dia juga mengakui sudah bertemu dengan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni dan Irman, di Hotel Grand Melia Kuningan, Jakarta, pada Februari 2010.

Baca: Agus Rahardjo Berharap Setya Novanto Divonis 16 Tahun Penjara

Namun Setya mengklaim tidak pernah menjadi inisiator pertemuan tersebut. Dia juga mengaku tidak pernah menindaklanjuti isi pertemuan itu. "Saya tidak pernah menjadi inisiator," kata Setya saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 April 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Setya Novanto diganjar hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara. "Dihukum proporsional karena beliau ada salahnya," kata Agus di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 23 April 2018.

ALFAN HILMI | M ROSSENO AJI | IMAM HAMDI

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

17 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

19 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

35 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

36 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

36 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

37 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

37 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

38 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

38 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

38 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya