TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota pembelaan Setya Novanto dan kuasa hukumnya.
"Secara umum kami menolak nota pembelaan," kata jaksa Abdul Basir saat sidang Pleidoi Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 April 2018.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Merasa Dijebak Johannes Marliem
Basir menyoroti sejumlah poin dalam pembelaan kuasa hukum Setya. Salah satunya soal pernyataan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang mengatakan KPK tidak pernah memeriksa Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya, Marbun mengatakan barang bukti rekaman dari Marliem tidak sah dipakai dalam persidangan. Dia mengatakan upaya keras KPK menghadirkan bukti dari Marliem menunjukan pentingnya posisi Marliem dalam kasus ini. Namun, merujuk pada pernyataan Aris, dia menilai sangat aneh bila KPK tidak pernah memeriksanya.
Selain itu, pemeriksaan Marliem oleh FBI dianggap telah melanggar asas hukum pidana di Amerika. Dia mengatakan saat diperiksa Marliem tidak pernah dibacakan Miranda Rights dan tidak didampingi kuasa hukum.
Baca: Baca Pleidoi, Setya Novanto Cerita Jualan Beras dan Jadi Sopir
Namun, Basir mengatakan jaksa memperoleh seluruh bukti secara sah. Bukti rekaman dari Marliem, kata dia, didapat melalui permintaan resmi kepada FBI dan pengadilan distrik Los Angeles.
Basir mengatakan jaksa KPK tetap pada tuntutan seperti yang dibacakan pada sidang, 29 Maret 2018. Jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Selain itu, jaksa menuntut Setya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar 7,4 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikannya. Setya harus membayar uang itu kepada KPK paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.