Wali Kota Tegal Siti Masitha Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 23 April 2018 14:31 WIB

Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha usai menjalani sidang kasus dugaan suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 2 April 2018. JPU dari KPK menuntut Siti Masitha dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Namun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, yang dipimpin Antonius Widjojanto, tak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik Siti Masitha.

"Menjatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan terhadap saudari Siti Mashita," kata Antonius di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 23 April 2018.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 2 April 2018, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menuntut agar hak politik Siti Masitha dicabut selama empat tahun dan kurungan penjara tujuh tahun.

Baca juga: Diperika KPK Lagi, Siti Masitha Sudah Berjalan Tanpa Tongkat

Siti Masitha dinilai melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertising
Advertising

Mengenakan kemeja putih dengan kudung hitam, dalam sidang, Siti Masitha mengaku menerima putusan tersebut. Adapun JPU KPK, Joko Hermawan, mengatakan memikirkan apakah akan mengajukan banding.

Joko menuturkan Siti Masitha menerima suap Rp 500 juta melalui rekan dekatnya, Amir Mirza, dari total Rp 7,1 miliar lebih. Suap tersebut bersumber dari Wakil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, Kota Tegal, Cahyo Supriyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tegal Sugiyanto; dan rekan kontraktor Kota Tegal, Sadat Fariz. Suap tersebut bersumber dari berbagai hal, seperti uang hasil operasional RSUD Kardinah hingga pengadaan alat kesehatan, uang proyek strategis, serta uang suap jabatan.

Baca juga: Siti Masitha, Wali Kota dengan Segudang Prestasi Itu Diciduk KPK

Joko menambahkan, pencabutan hak politik Siti Masitha tidak dikabulkan karena dinilai tidak memiliki alasan yang kuat. Pihaknya akan mengkaji ulang vonis yang diputuskan hakim karena lebih ringan dari tuntutan.

"(Pencabutan hak politik) tidak sampai karena tidak ada alasan kuat. Kami akan mempertimbangkan dan kaji lagi. Termasuk dengan pengurangan vonis, kami kaji juga berdasar barang buktinya," ujar Joko.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

11 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

13 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

15 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

18 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

25 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

32 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

33 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

33 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

33 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya