Banding, Hukuman Andi Narogong Malah Diperberat Menjadi 11 Tahun
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Widiarsi Agustina
Kamis, 19 April 2018 06:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar satu miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Daniel Dalle Pairunan seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu, 18 April 2018.
BACA: Maqdir: Vonis Andi Narogong Karpet Merah Menghukum Setya Novanto
Selain hukuman penjara, hakim juga memutus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2,5 juta Dolar AS dan Rp 1.186.000.000 dikurangi 350 ribu Dolar AS seperti yang sudah dia kembalikan.
Dalam pertimbangannya hakim mengakui peran Andi sebagai Justice Collaborator yang membantu KPK membongkar skandal e-KTP. Namun hakim menyatakan peran Andi sangat dominan baik dalam penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah.
Pengusaha dalam proyek e-KTP itu sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 21 Desember 2017.
Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Andi telah memberi suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Andi Narogongjuga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.
AJI NUGROHO