Jaksa KPK Tolak Seluruh Nota Pembelaan Setya Novanto

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 13 April 2018 23:18 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto, membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 April 2018. Dalam pembacaan pledoi ini, Setya Novanto membantah seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota pembelaan Setya Novanto dan kuasa hukumnya.

"Secara umum kami menolak nota pembelaan," kata jaksa Abdul Basir saat sidang Pleidoi Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 April 2018.

Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Merasa Dijebak Johannes Marliem

Basir menyoroti sejumlah poin dalam pembelaan kuasa hukum Setya. Salah satunya soal pernyataan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang mengatakan KPK tidak pernah memeriksa Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya, Marbun mengatakan barang bukti rekaman dari Marliem tidak sah dipakai dalam persidangan. Dia mengatakan upaya keras KPK menghadirkan bukti dari Marliem menunjukan pentingnya posisi Marliem dalam kasus ini. Namun, merujuk pada pernyataan Aris, dia menilai sangat aneh bila KPK tidak pernah memeriksanya.

Selain itu, pemeriksaan Marliem oleh FBI dianggap telah melanggar asas hukum pidana di Amerika. Dia mengatakan saat diperiksa Marliem tidak pernah dibacakan Miranda Rights dan tidak didampingi kuasa hukum.

Baca: Baca Pleidoi, Setya Novanto Cerita Jualan Beras dan Jadi Sopir

Advertising
Advertising

Namun, Basir mengatakan jaksa memperoleh seluruh bukti secara sah. Bukti rekaman dari Marliem, kata dia, didapat melalui permintaan resmi kepada FBI dan pengadilan distrik Los Angeles.

Basir mengatakan jaksa KPK tetap pada tuntutan seperti yang dibacakan pada sidang, 29 Maret 2018. Jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Setya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar 7,4 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikannya. Setya harus membayar uang itu kepada KPK paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

6 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

7 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

7 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

9 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

11 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

12 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

13 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya