Kata Setya Novanto, Gamawan Fauzi Berperan Penting di Kasus E-KTP

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 13 April 2018 14:14 WIB

Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 13 April 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur

TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto mengungkapkan, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, punya peran penting dalam mengusulkan perubahan mekanisme anggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Kemendagri yang paling berperan dalam pembahasan KTP, khususnya sumber pembiayaan, bukan DPR," kata Setya Novanto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 April 2018.

Setya Novanto menuturkan Gamawan berperan mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek e-KTP, dari mekanisme pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) menjadi murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, usul tersebut diajukan Gamawan ke Kementerian Keuangan melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Usulan dilakukan pemerintah melalui Mendagri pada akhir November 2009," kata Setya.

Baca juga: Setya Novanto Menulis Sendiri Pleidoinya

Advertising
Advertising

Setelah usulan itu diajukan, Setya mengatakan, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, melobi anggota DPR agar menyetujui perubahan itu. Lobi itu, kata dia, dilakukan antara Andi dan Irman terhadap mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Burhanuddin Napitupulu.

Menurut Setya Novanto, pertemuan itu menyepakati pemberian fee kepada anggota DPR untuk memperlancar perubahan pembiayaan proyek.

"Kesepakatan itu dilakukan sebelum Andi Agustinus memperkenalkan saya dengan saudara Irman," katanya. "Jadi, dari proses perencanaan, perubahan anggaran, hingga pemberian fee ke DPR dilakukan sebelum saya mengenal Irman."

Dalam perkara ini, Setya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu, jaksa menuntut Setya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar US$ 7,4 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikannya. Setya harus membayar uang itu kepada KPK paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik mantan Ketua Umum Golkar itu selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Baca juga: Tutup Pleidoi, Setya Novanto Baca Puisi Di Kolong Meja

Jaksa menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Jaksa menyatakan Setya secara langsung dan tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Selain itu, jaksa menyatakan Setya Novanto telah memperkaya diri sendiri senilai US$ 7,4 juta melalui proyek tersebut. Setya juga dianggap terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135 ribu.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

23 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya