TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, akan membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Kuasa hukumnya, Firman Wijaya, mengatakan Setya menulis sendiri pleidoi itu dalam sebuah buku kuning.
Dia berujar, dalam buku itu juga, terdapat puisi. Puisi itu, ucap dia, akan dibacakan Setya saat sidang. "Ada puisinya juga di dalamnya," ujarnya, Jumat, 13 April 2018.
Dikonfirmasi secara terpisah mengenai buku kuningnya, Setya Novanto hanya mengatakan akan membaca Qur'an Surat An-Nisa. "Pokoknya, yang penting kami harus membaca Qur’an Surat An-Nisa," tuturnya di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Setelah Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus E-KTP
Setya merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Dalam sidang tuntutan Kamis, 29 Maret 2018, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
Jaksa menyatakan Setya, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Jaksa menyatakan Setya telah memperkaya diri sendiri senilai 7,4 juta dolar Amerika Serikat melalui proyek tersebut. Setya juga dianggap terbukti menerima jam tangan bermerek Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS.
Jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto dengan penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, jaksa menuntut Setya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar 7,4 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikannya. Setya harus membayar uang itu kepada KPK paling lambat satu bulan seusai putusan inkrah.
Baca juga: Selain ke Setya Novanto, Ini Dugaan Aliran Duit Korupsi E-KTP
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Jaksa menyatakan Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.