Presiden Tetap Bisa Ambil Kebijakan meski Cuti Kampanye Pilpres

Reporter

Caesar Akbar

Rabu, 4 April 2018 11:14 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama (dari kiri) Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Komisioner Wahyu Setiawan, Ilham saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik dan Pramono Ubaid Tanthowi, menekal tombol secara simbolis Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di gedung KPU, Jakarta, 14 Juni 2017. KPU secara resmi meluncurkan dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Serentak 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden tetap bisa mengambil kebijakan meski tengah cuti kampanye dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. "Karena prinsipnya kan cuti presiden itu tidak bisa menyebabkan kekosongan kekuasaan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.

Wahyu menjelaskan, pada saat kampanye, presiden mengemban dua peran, yaitu sebagai presiden dan calon presiden secara bersamaan. Karena itu, kata dia, tidak logis apabila cuti kampanye berakibat hilangnya kewenangan dalam pengambilan kebijakan. "Sekarang bisa dibayangkan kalau dia lagi kampanye, kemudian kita perlu menyatakan perang dengan negara lain bagaimana, atau menyatakan damai dengan negara lain gimana," katanya.

Baca: Effendi Gazali: Jokowi Akan Menang Jika Kelola Tiga Isu Pilpres

Cuti kampanye kepala negara sejatinya berbeda dengan kepala daerah. Seorang kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 perlu menanggalkan jabatan dan kekuasaannya selama tahapan kampanye, sedangkan untuk presiden dan wakil presiden inkumben cukup cuti pada saat pelaksanaan kampanye saja. "Oleh karena itu jangan gunakan analogi pilkada dalam pilpres, sebab kalau gunakan analogi pilkada tidak akan nyambung," kata Wahyu.

Ia mengatakan perbedaan yang tampak saat presiden melakukan cuti adalah ihwal dia tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, kecuali fasilitas dasar yang melekat pada kepala negara, misalnya pengamanan presiden dan wakil presiden. Namun, sampai saat ini, KPU belum merumuskan fasilitas apa saja yang boleh ataupun tidak boleh digunakan selama masa kampanye. KPU masih menunggu selesainya rancangan peraturan pemerintah, yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Wahyu, yang pasti pelaksanaan cuti presiden tidak perlu izin terlebih dahulu kepada KPU. Hal yang perlu dilakukan adalah menginformasikan kepada KPU ihwal jadwal cuti kampanyenya melalui Menteri Sekretaris Negara.

Baca: Kata Puan Soal Muhaimin Bisa Perkuat Suara Jokowi di Pilpres

Advertising
Advertising

"Jadi beda dengan menteri, gubernur, bupati, wali kota, yang izin cutinya jelas dari siapa, tapi kalau presiden konteksnya tidak izin," kata dia.

Selain itu, soal durasi cuti presiden, sifatnya fleksibel. "Tergantung presiden, tidak diatur kapan batasan maksimal. Kalau menteri atau gubernur kan diatur dalam satu pekan dia hanya boleh sekali, tapi kalau presiden tidak," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun peraturan pemerintah yang mengatur soal cuti pejabat yang bakal berlaga dalam pemilu mendatang. Salah satunya, aturan soal cuti presiden dan wakil presiden ketika bakal berkampanye dalam pemilu. "Jadi kami sedang susun PP yang merevisi PP nomor 18 tahun 2013, karena UU nya berubah kami revisi," kata Staf ahli bidang pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR.

Suhajar mengatakan pihaknya segera mengharmonisasikan beleid itu bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Prinsipnya, kata dia, dalam menggodog aturan ini, mesti dijaga adalah tidak boleh ada kekosongan pimpinan negara.

Dalam pembahasan di DPR, beleid ini sempat mengundang tanya lantaran adanya perbedaan pendapat soal cuti presiden selama pilpres. Beberapa anggota komisi II beranggapan bahwa cuti itu artinya menanggalkan kekuasaannya dan sementara waktu mesti dilimpahkan ke pihak lain.

Berita terkait

Modus Penyelewengan Dana BOS

7 jam lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

7 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

21 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

3 hari lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

4 hari lalu

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

6 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

7 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

7 hari lalu

Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?

Baca Selengkapnya