KPU: Capres atau Cawapres Mangkir Debat Publik Kena Sanksi

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 3 April 2018 01:43 WIB

Calon Presiden Joko Widodo, mendengarkan pemaparan dari capres Prabowo Subianto, saat debat capres sesi tiga yang diselenggarakan di Hotel holiday Inn Kemayoran, Jakarta (22/06). Dalam Debat Capres Sesi 3 kali ini mengangkat tema ketahanan nasional dan politik internasional. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU bakal menjatuhkan sanksi kepada calon presiden maupun calon wakil presiden yang mangkir menghadiri debat publik pemilihan presiden 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan sanksi yang dijatuhkan antara lain diumumkan kepada publik bahwa kandidat tersebut tidak hadir dalam debat resmi yang digelar KPU.

Menurut Wahyu sanksi dijatuhkan tepat setelah kandidat itu mangkir debat. Aturan itu dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU tentang kampanye. "Selanjutnya, sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU dihentikan," ujar Wahyu saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 2 April 2018.

Baca: Eks Pimpinan KPU: Larangan Mantan Napi Korupsi Dijalankan, Keren

Debat publik pasangan capres-cawapres adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, selain alat peraga kampanye dan iklan di media massa. Debat publik dijadwalkan dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan rincian dua kali untuk calon presiden, dua kali untuk calon wakil presiden, serta satu kali untuk calon presiden dan wakil presiden.

Wahyu menuturkan para kandidat boleh tidak menghadiri debat bila melaksanakan ibadah dengan perencanaan, misalnya ibadah haji atau lantaran alasan kesehatan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Simak: KPU Buka Kontak Layanan Bagi Pemilih yang Belum Terdaftar di DPS

KPU, kata Wahyu, juga tengah mempertimbangkan usulan DPR bahwa capres-cawapres inkumben diberikan izin tidak hadir bila tengah menjalani tugas kenegaraan. "Akan kami akomodir. Akan kami pertimbangkan satu alasan lagi, yakni karena menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan," tuturnya.

Wahyu berujar sanksi KPU bagi capres atau cawapres yang mangkir debat bakal dijatuhkan lantaran lembaganya menganut filosofi tak hanya melayani kandidat, melainkan juga pemilih.

Ketidakhadiran kandidat dalam debat publik, kata Wahyu, bisa membuat pemilih rugi. "Karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi, minimal rekam jejak dan rencana apa yang akan dilakukan kandidat," ucapnya.

KPU

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

16 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

16 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

17 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

18 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

18 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

21 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya