Polisi Masih Buru Lamborghini Milik CEO Abu Tours

Reporter

Antara

Sabtu, 31 Maret 2018 22:48 WIB

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memasang papan bicara bertuliskan bangunan dan tanah ini telah disita milik Bos Abu Tours di Jalan Tanggul Patompo, Makassar, 28 Maret 2018. TEMPO/Didit Hariyadi

TEMPO.CO, MAKASSAR- Polisi Daerah Sulawesi Selatan terus mencari terhadap semua aset milik Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours, Hamzah Mamba 35 tahun termasuk mobil mewah Lamborghini milik tersangka.

"Sampai saat ini untuk aset yang disita penyidik belum semua, baru beberapa rumah, apartemen, gudang, kantor, mobil dan motor," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani di Makassar, Sabtu 31 Maret 2018

Dicky mengatakan, mobil Lamborghini serta motor Harley Davidson hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dan penyidik masih terus mengejar harta milik tersangka tersebut.

Dicky menyebut, harga mobil mewah Lamborghini yang dikejar oleh penyidik itu harganya sekitar Rp10 miliar termasuk satu unit motor mewah lainnya seperti Harley Davidson.

"Kita akan lacak keberadaannya apakah di Makassar ataukah di luar daerah. Belum ada penjelasan apakah mobil itu sudah dijual atau tidak karena masih diselidiki," katanya.

Advertising
Advertising

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyita lebih dari 10 aset tidak bergerak seperti rumah mewah, tanah kosong, apartemen dan gudang.

Sedangkan untuk aset bergerak telah menyita sekitar lima unit kendaraan baol roda dua maupun roda empat. Empat lainnya adalah mobil serta satu unit motor keluaran Inggris yang nilai totalnya lebih dari Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Jumat 23 Maret 2018, penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tours, HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah ke Arab Saudi.

BACA: Polisi Sita Empat Gudang Penyimpanan Koper Abu Tours

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus tersebut pihaknya berkoordinasi intensif dengan pihak Kementerian Agama Sulsel.

Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tour itu diperkirakan total kerugian jamaah berjumlah 86.720 orang itu mencapai sekitar dari Rp1,4 triliun.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka Abu Tours adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Berita terkait

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

28 Januari 2019

Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019.

Baca Selengkapnya

Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Makassar

21 Januari 2019

Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Makassar

JPU membacakan tuntutan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 21 Januari 2019.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tunda Lagi Pembacaan Tuntutan untuk Bos Abu Tours

18 Januari 2019

Jaksa Tunda Lagi Pembacaan Tuntutan untuk Bos Abu Tours

Jaksa kasus Abu Tours kembali menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hamzah Mamba dalam sidang yang digelar di PN Makassar.

Baca Selengkapnya

Hakim PN Niaga Makassar Memutus Bangkrut Abu Tours

20 September 2018

Hakim PN Niaga Makassar Memutus Bangkrut Abu Tours

Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar, Budiansyah, menjatuhkan putusan bangkrut (pailit) terhadap Abu Tours and Travel.

Baca Selengkapnya

Saldo Jemaah Abu Tours Tinggal Rp 6 Juta, Pengacara Laporkan Bank

24 April 2018

Saldo Jemaah Abu Tours Tinggal Rp 6 Juta, Pengacara Laporkan Bank

Pengacara Jemaah Abu Tours mengancam akan melaporkan Bank Bukopin ketika melihat saldo uang jemaah di Bank tinggal Rp 6 juta.

Baca Selengkapnya

Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

20 April 2018

Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

Aset CEO biro umrah Abu Tours Hamzah Mamba berupa dua unit rumah mewah di Kartika Residence, Cinere, Depok disita polisi

Baca Selengkapnya

Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

17 April 2018

Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

Menteri Agama menilai ada sejumlah temuan Ombudsman terkait dengan Abu Tours yang hanya kesimpulan sepihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka

6 April 2018

Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka

Pimpinan cabang travel Abu Tours, Anw, yang saat ini berstatus sebagai tersangka diduga melarikan diri ke Makasar.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

5 April 2018

Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan gugatan jemaah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours.

Baca Selengkapnya