Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

image-gnews
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, 27 Februari 2018. ANTARA
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, 27 Februari 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menilai ada empat maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama terkait dengan penipuan yang dilakukan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours).

Komisioner Ahmad Suaedy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan lembaganya, Kementerian Agama tidak kompeten dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. "Tidak efektifnya pengawasan terhadap kinerja PPIU sehingga banyak jemaah yang gagal berangkat dan tidak mendapatkan pergantian biaya dari PPIU," katanya di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Selasa, 17 April 2018.

Suaedy mengatakan Kementerian Agama dinilai melakukan pengabaian kewajiban hukum. Salah satu contohnya lambat memberikan sanksi bagi PPIU yang melakukan penipuan.

Baca: Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka

Ketiga, kata Suaedy, Kementerian Agama telah melakukan penyimpangan prosedur. Hal ini berdasarkan temuan Kementerian Agama yang membiarkan transaksi antara calon jemaah dan PPIU tanpa kontrak tertulis.

Terakhir, kata Suaedy, Kementerian Agama dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang. Ombudsman beranggapan Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi Abu Tours untuk melawan hukum dengan memberangkatkan calon jemaah secara ilegal setelah izinnya dicabut. "Terlebih pemberangkatan ini dilakukan dengan tambahan biaya," ujarnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya mengapresiasi hasil temuan Ombudsman. Menurut dia, temuan dan masalah tersebut sama dengan yang Kementerian Agama rasakan dan temui di lapangan. "Kami bersyukur adanya saran dan perbaikan," ujarnya.

Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Lukman menilai, ada beberapa hasil temuan ORI yang hanya kesimpulan sepihak. Contohnya, kata dia, terkait dengan pembiaran Abu Tours tetap memberangkatkan jemaah meski izinnya sudah dicabut.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menjelaskan, yang sebenarnya terjadi adalah pihaknya mencoba memfasilitasi jemaah yang tetap berkeinginan berangkat meski ada tambahan biaya. Para jemaah ini, kata Lukman, sudah melunasi biaya dan mendapatkan pelatihan manasik serta seragam umrah.

Menurut Lukman, lantaran jemaah ini berkukuh tetap berangkat, pihaknya meminta PPIU lain yang menjadi mitra Abu Tours untuk memberangkatkan jemaah itu dengan konsekuensi tambahan biaya. "Kami berangkatkan tapi terpaksa menggunakan seragam Abu Tours karena memang itu sudah ada. Itu adalah hasil mediasi kami yang merupakan solusi. Bukan bentuk pembiaran, apalagi maladministrasi," katanya.

Untuk mengantisipasi maraknya penipuan umrah, kata Lukman, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Kementerian juga meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) agar pengawasan lebih terintegrasi.

Baca: Kantor Biro Abu Tours di Depok Disita Polisi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

1 hari lalu

Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.


Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

5 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para nasabah yang hadir sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

6 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

6 hari lalu

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.


Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

6 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.


USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

7 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

7 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

8 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

8 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi