Pengacara Bantah Setya Novanto Tekan Miryam Haryani Cabut BAP

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 31 Maret 2018 15:04 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Setya Novanto, 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, membantah kliennya telah memaksa Miryam S. Haryani mencabut kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi e-KTP.

"Seingat saya tidak ada keterangan saksi atau BAP yang terang-benderang soal itu," kata dia, Sabtu, 31 Maret 2018.

Baca juga: Kata KPK Soal Kasus Setya Novanto Bercita Rasa Pencucian Uang

Firman mengatakan hal itu untuk membantah pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang tuntutan, Kamis, 29 Maret 2018. Dalam sidang itu, jaksa KPK menyebut Setya dan empat politikus Dewan Perwakilan Rakyat yang lain telah menekan Miryam S. Haryani untuk mencabut keterangan dalam BAP.

Jaksa menyebut Setya melakukan hal itu pada sekitar 2017, menjelang pembacaan surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terpidana korupsi e-KTP.

Advertising
Advertising

"Terdakwa bersama-sama dengan Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan kepada Miryam S. Haryani agar mencabut keterangannya," ujar jaksa KPK, Eva Yustisiana.

Baca juga: Partai Demokrat Bantah Pernah Dimintai Perlindungan oleh Setya

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Setya kembali membujuk Miryam untuk mencabut BAP saat persidangan Irman dan Sugiharto. Jaksa menyatakan Setya Novanto menjanjikan Miryam tidak akan dipenjara bila mencabut keterangan itu.

"Atas tekanan tersebut, pada 23 Maret 2017, Miryam S. Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP-nya seperti arahan terdakwa," kata jaksa Eva.

Miryam S. Haryani merupakan terpidana 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP. Miryam dipidana karena telah mencabut BAP dan menuding penyidik KPK menekannya saat pemeriksaan.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

17 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

19 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

36 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

36 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

36 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

37 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

38 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

38 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

38 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

38 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya