Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 29 Maret 2018 18:48 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto dalam jabatan publik selama lima tahun.

"Terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa Abdul Basir dalam pembacaan tuntutan terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Dalam surat tuntutan, Setya dituntut kurungan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar mesti diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Pengacara Optimistis JC Setya Novanto Dikabulkan, Alasannya...

Tak hanya itu, Setya dijatuhi tuntutan pidana pengganti berupa pengembalian kerugian negara US$ 7,435 juta dikurangi uang pengganti yang telah dibayarkan Setya Rp 5 miliar, yang harus dilunasi selama satu bulan setelah pembacaan putusan.

Advertising
Advertising

"Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan merampas harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti," ujar Basir.

Apabila setelah dilelang harta benda milik Setya masih belum cukup untuk membayar uang pengganti, ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Setya, kata Basir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa juga menilai bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu telah menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pengaturan secara langsung ataupun tidak langsung dalam proyek e-KTP. Setya juga terbukti menerima duit e-KTP US$ 7,3 juta. Dia juga dinilai terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

Baca juga: Pengacara Optimistis JC Setya Novanto Dikabulkan, Alasannya...

Hal yang dinilai memberatkan Setya antara lain ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Setya juga dinilai bersifat masif, yaitu menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan menimbulkan kerugian keuangan yang cukup besar. Selain itu, dia dinilai bersikap tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan Setya Novanto antara lain dia belum pernah dihukum sebelumnya, juga menyesali perbuatannya. "Lalu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," ucap Basir.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya