Pengacara Optimistis JC Setya Novanto Dikabulkan, Alasannya...

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 29 Maret 2018 14:19 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR Setya Novanto, menahan ngantuk saat mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi meringankan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum terdakwa korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto optimistis pengajuan justice collaborator (JC) akan dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditemui sebelum persidangan, penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menuturkan kliennya siap menghadapi tuntutan hari ini. "Hari ini, “Pak Novanto siap," kata Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.

Pada persidangan hari ini juga, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguraikan tuntutan dan keputusan soal justice collaborator (JC). Setya Novanto, kata Firman, memenuhi syarat sebagai justice collaborator seperti disebutkan undang-undang.

Baca:
Berapa Tuntutan untuk Setya Novanto? Ini Kemungkinannya

Berikut hal-hal yang telah dilakukan Setya sebagai justice collaborator menurut Firman:

  • Setya mengakui perbuatannya melakukan korupsi.
  • Mengembalikan uang Rp5 miliar.
    Menurut dia, mengembalikan apa yang diduga hasil tindak pidana adalah bagian dari syarat justice collaborator.
  • mau bekerjasama dengan penegak hukum
    Setya mendorong keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi agar bekerjasama dengan aparat hukum.
  • Setya bersedia memberikan testimoni.

Baca juga:
KPK Masih Pertimbangkan Setya Novanto Jadi Justice Collaborator
Surat Tuntutan Setya Novanto 2.415 Halaman ...

Advertising
Advertising

Jaksa Penuntut Umum, KPK, maupun Majelis Hakim, kata Firman, perlu mempertimbangkan hal-hal yang sudah dilakukan kliennya. "Kasus e-KTP bukan sekedar kasus serious crime, tapi scandal crime."

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Setya berperan sebagai orang yang meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011, saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Atas perannya, bekas Ketua Umum Partai Golkar itu disebut menerima imbalan sebesar US$7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya