TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait permohonan Setya Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK masih mempertimbangkannya. "Meskipun kita tahu bahwa terdakwa masih setengah hati mengakui perbuatannya," kata Febri lewat akun Twitter resmi KPK, Senin, 26 Maret 2018.
Baca: ICW Menilai Setya Novanto Belum Layak Jadi Justice Collaborator
Jika justice collaborator dikabulkan, kata Febri, tuntutan jaksa terhadap Setya akan dipertimbangkan. "Jika tidak, tuntutan maksimal sesuai perbuatannya," ujarnya.
Dalam akun Twitter KPK dijelaskan bahwa justice collaborator atau JC adalah orang yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan di mana ia merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri
Kuasa hukum Setya, Firman Wijaya menyerahkan pertimbangan JC untuk kliennya kepada proses hukum yang ada. Meski demikian, menurut dia, Setya sudah memenuhi kriteria menjadi JC. "Setya Novanto hampir lima kali lho mengajukan JC dan itu secara praktik boleh-boleh saja," katanya.
Baca: Nama-nama ini Disebut Setya Novanto Terima Uang E-KTP
Setya Novanto mengajukan diri sebagai JC, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi e-KTP. Di sidang Kamis, 22 Maret 2018, mantan Ketua DPR itu mengungkapkan sejumlah nama yang menurut dia ikut menerima uang korupsi e-KTP.
FADIYAH