Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan: 3 Bulan Ada Rekomendasi

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 16 Maret 2018 18:58 WIB

Novel Baswedan mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 13 Maret 2018. TEMPO/Fadiyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemantau kasus Novel Baswedan, yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam koordinasi tersebut, KPK dan Komnas HAM menargetkan ada rekomendasi yang dihasilkan dalam waktu tiga bulan.

“Tim sepakat tiga bulan ini mudah-mudahan bisa menghasilkan rekomendasi yang baik,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di gedung KPK, Jumat, 16 Maret 2018.

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim untuk Penyelidikan Kasus Novel Baswedan

Laode mengatakan, di internal KPK sebenarnya sudah ada tim yang mengawasi penyelidikan kasus Novel. Ia mengatakan tim internal KPK akan bekerja sama dengan tim Komnas HAM untuk membantu kerja di kepolisian. Tujuannya jelas, agar kasus penyiraman Novel cepat terungkap.

“Tim tersebut akan menjadi counterpart atau contact point antara Komnas HAM dan KPK,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Seminggu yang lalu, Komnas HAM membentuk tim untuk mempercepat penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel, yang melibatkan unsur tokoh masyarakat. Hasil akhir tim ini nantinya berupa rekomendasi ke aparat penegak hukum.

"Proses yang akan dijalankan adalah mengumpulkan berbagai dokumen juga mempelajari pemantauan dari tim sebelumnya," ucap Sandrayati Moniaga, Ketua Tim Bentukan Paripurna Terkait Proses Hukum Kasus Novel Baswedan, dalam paparannya di gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat, 9 Maret 2018.

Sandrayati mengatakan, apabila rekomendasi tim pemantau kasus Novel tidak didengar Polri, hal tersebut menunjukkan kualitas negara yang belum bisa melihat peran Komnas HAM.

Baca juga: TGPF Novel Baswedan, Usmad Hamid: Perlu Kehendak Politik Kuat

“Kami meyakini rekomendasi tersebut akan dimanfaatkan karena tujuannya kemajuan HAM di Indonesia,” tuturnya.

Sandrayati mengatakan tim pemantau kasus Novel Baswedan tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum pro justicia. Sehingga tim tersebut hanya berperan memberikan rekomendasi, sementara penyelidikan dan penangkapan akan diserahkan ke kepolisian.

“Kalau mau pro justicia harus diawali dengan tim bentukan paripurna. Serta harus ada analisis hukum, baru bisa ke tahap itu,” kata Sandrayati.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

8 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

13 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya