Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan: 3 Bulan Ada Rekomendasi

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 16 Maret 2018 18:58 WIB

Novel Baswedan mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 13 Maret 2018. TEMPO/Fadiyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemantau kasus Novel Baswedan, yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam koordinasi tersebut, KPK dan Komnas HAM menargetkan ada rekomendasi yang dihasilkan dalam waktu tiga bulan.

“Tim sepakat tiga bulan ini mudah-mudahan bisa menghasilkan rekomendasi yang baik,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di gedung KPK, Jumat, 16 Maret 2018.

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim untuk Penyelidikan Kasus Novel Baswedan

Laode mengatakan, di internal KPK sebenarnya sudah ada tim yang mengawasi penyelidikan kasus Novel. Ia mengatakan tim internal KPK akan bekerja sama dengan tim Komnas HAM untuk membantu kerja di kepolisian. Tujuannya jelas, agar kasus penyiraman Novel cepat terungkap.

“Tim tersebut akan menjadi counterpart atau contact point antara Komnas HAM dan KPK,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Seminggu yang lalu, Komnas HAM membentuk tim untuk mempercepat penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel, yang melibatkan unsur tokoh masyarakat. Hasil akhir tim ini nantinya berupa rekomendasi ke aparat penegak hukum.

"Proses yang akan dijalankan adalah mengumpulkan berbagai dokumen juga mempelajari pemantauan dari tim sebelumnya," ucap Sandrayati Moniaga, Ketua Tim Bentukan Paripurna Terkait Proses Hukum Kasus Novel Baswedan, dalam paparannya di gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat, 9 Maret 2018.

Sandrayati mengatakan, apabila rekomendasi tim pemantau kasus Novel tidak didengar Polri, hal tersebut menunjukkan kualitas negara yang belum bisa melihat peran Komnas HAM.

Baca juga: TGPF Novel Baswedan, Usmad Hamid: Perlu Kehendak Politik Kuat

“Kami meyakini rekomendasi tersebut akan dimanfaatkan karena tujuannya kemajuan HAM di Indonesia,” tuturnya.

Sandrayati mengatakan tim pemantau kasus Novel Baswedan tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum pro justicia. Sehingga tim tersebut hanya berperan memberikan rekomendasi, sementara penyelidikan dan penangkapan akan diserahkan ke kepolisian.

“Kalau mau pro justicia harus diawali dengan tim bentukan paripurna. Serta harus ada analisis hukum, baru bisa ke tahap itu,” kata Sandrayati.

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

5 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

16 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

23 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

1 hari lalu

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

Di rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Natalius Pigai menyebut dirinya pernah menjadi juru parkir

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya