TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim untuk mempercepat penyelidikan kasus Novel Baswedan yang melibatkan unsur tokoh masyarakat. Hasil akhir tim ini nantinya berupa rekomendasi.
"Proses yang akan dijalankan adalah mengumpulkan berbagai dokumen, juga mempelajari pemantauan dari tim sebelumnya," kata Sandrayati Moniaga, selaku Ketua Tim Bentukan Paripurna Terkait Proses Hukum Kasus Novel Baswedan, dalam paparannya di Gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat, 9 Maret 2018.
Baca: TGPF Novel Baswedan, Usmad Hamid: Perlu Kehendak Politik Kuat
Menurut Sandrayati, langkah tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan dan guna mendorong penanganan kasus tersebut agar dapat segera diselesaikan dengan baik.
Ia menambahkan, tim itu nantinya juga akan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, presiden, atau siapa pun yang dinyatakan tepat untuk menangani. "Targetnya adalah percepatan penyelesaian," kata Sandrayati.
Tim akan bekerja selama tiga bulan terhitung sejak dibentuk di Sidang Paripurna, yakni Februari 2018. "Sidang paripurna adalah sidang tertinggi di Komnas HAM," kata Choirul Anam selaku salah satu anggota tim.
Baca: Abraham Samad Desak Jokowi Segera Bentuk TGPF Novel Baswedan
Ia juga memyampaikan tim ini baru terbentuk karena komisioner sendiri baru terbentuk dan baru ada laporan secara resmi yang masuk.
Dalam menjalankan tugasnya menyelidiki kasus Novel Baswedan, Sandrayati, sebagai ketua tim, akan dibantu sejumlah anggota. Mereka adalah Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Choirul Anam (Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Romo Magnis Suseno (dari unsur tokoh), Bivitri Susanti (Ahli Hukum), Alissa Wahid (aktivia bidang sosial dan keagamaan), Profesor Abdul Munir Mulkhan, dan Fanz Magnis-Suseno.
FADIYAH