Uji Materi UU MD3, Hakim MK Minta Pemohon Tunggu Penomoran

Kamis, 8 Maret 2018 19:02 WIB

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Serang Banten menggelar unjuk rasa penolakan terhadap Undang - Undang MD3. Unjuk rasa berakhir ricuh dengan aparat kepolisian. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memulai sidang uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FSHK), Partai Solidaritas Indonesia, dan Zico Leonard Simanjuntak. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Suhartoyo meminta pemohon memperbaiki permohonan uji materi yang diajukan ketiganya.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempersoalkan belum adanya nomor undang-undang atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. "Ini yang menjadi persoalan karena belum ada nomornya, kita enggak tahu nanti nomor berapa, nanti bisa salah objek nanti," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.

Baca juga: Ketua DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Ambil Sikap soal UU MD3

Ia menyarankan agar pemohon menunggu penomoran undang-undang yang disahkan DPR pada 12 Februari tersebut. Tujuannya, Palguna berujar, untuk menghindari kesalahan objek uji materi. "Nanti kita sudah berdiskusi banyak tiba-tiba obyeknya berbeda, nanti bisa salah putusan MK itu sehingga tidak mungkin bisa diteruskan," ujarnya.

Kuasa hukum pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia, Kamaruddin, menilai mahkamah harus segera memproses permohonan uji materi sebelum batas pengesahan undang-undang pada 14 Maret 2018. "Ini persolan teknis, UU Pemilu, kami mengajukan 3 hari setelahnya keluar nomor undang-undang itu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Palguna berpendapat berbeda. Menurut dia, hal itu berpotensi membuat hakim melanggar undang-undang. Selain itu, menurut dia, ketiadaan nomor undang-undang, akan membuat hakim kesulitan mencari argumentasi konstitusional. "Salah satu yang mengikat hakim itu hukum acara. Itu yang tidak boleh kami langgar," ujar dia.

Baca juga: Kisruh UU MD3, Menteri Yasonna Sebut Perdebatan Terlalu Panjang

Hakim konstitusi, Saldi Isra, menilai waktu perbaikan permohonan masih panjang sampai 21 Maret 2018. Menurut dia, tenggat itu cukup hingga menunggu penomoran undang-undang yang berlaku secara otomatis. "Jadi waktu yang disediakan untuk perbaikan lebih dari cukup kalau sekedar untuk menunggu nomornya," ujar dia.

UU MD3 disahkan Dewan pada 12 Februari 2018 memicu polemik. Beberapa pasal terkait imunitas Dewan, pemanggilan paksa, dan mekanisme pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, membuat Presiden Joko Widodo belum mau menandatanganinya.

Berita terkait

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

27 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

27 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

27 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

27 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

28 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

29 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

29 hari lalu

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

31 hari lalu

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

32 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

34 hari lalu

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu

Baca Selengkapnya