TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu legislatif.
Golkar juga belum berupaya mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Adapun UU MD3 mengatur soal mekanisme kursi ketua DPR.
“Golkar memang sudah punya kursi. Tapi belum ada (membahas revisi UU MD3),” kata Airlangga, usai acara peringatan Nuzulul Quran dan buka puasa bersama Partai Golkar, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024.
Dalam UU MD3, ketua DPR RI ditempati oleh kader partai pemenang pemilu. Posisi wakil ketua DPR diisi oleh urutan kedua sampai kelima. Berdasarkan perhitungan KPU, PDI Perjuangan merupakan peraih suara terbanyak pada pemilu 2024.
Ketua DPR, Puan Maharani sebelumnya buka suara soal kepemimpinan DPR pada periode selanjutnya. Menurut dia, partai yang saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan parlemen, sepakat untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD alias UU MD3.
“Kami kompak. Pak Dasco malah bilang enggak dengar (ada rencana revisi UU MD3). Kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR,” ujar Puan ketika ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Puan mengatakan proses Pemilu sudah berjalan dan UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang ada. Dia pun bertanya kepada Dasco sebagai Wakil Ketua DPR dari Gerindra untuk memperkuat pernyataannya bahwa pimpinan sepakat tidak melakukan revisi UU MD3.
"Enggak pernah dengar kan, Pak Dasco, kan?" tanya Puan ke Dasco. “Enggak ada,” jawab Dasco.
HENDRIK YAPUTRA | DEFARA DHANYA
Pilihan Editor: Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu