Bimanesh Didakwa Palsukan Data dan Rekayasa Luka Setya Novanto

Kamis, 8 Maret 2018 15:07 WIB

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Permata Hijau yang menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto, dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya empat sampai dua belas tahun penjara," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, saat ditemui Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.

Baca: Setya Novanto Mengaku Tak Tahu Bimanesh Palsukan Data Medis

Bimanesh, yang diberi kesempatan majelis hakim untuk menanggapi dakwaan jaksa, lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Selang dua menit kemudian, pengacara Bimanesh menyampaikan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Simak juga: Istri, Anak, dan Keponakan Setya Novanto Terlibat Kasus E-KTP

Advertising
Advertising

Dalam dakwaan, Bimanesh diduga bersama-sama Fredrich Yunadi telah sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto. Persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich untuk merintangi penyidikan berupa merekayasa data medis agar Setya dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sehingga terhindar dari pemeriksaan KPK pada 16 November 2017.

Baca: Baca Eksepsi, Fredrich Yunadi Ungkap Dekat Bimanesh sejak 2004

Rekaman data medis dipalsukan Bimanesh dengan membuat surat rawat inap menggunakan formulir pasien instalasi gawat darurat (IGD). Dalam formulir itu, Bimanesh mendiagnosis Setya mengalami hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus, sekaligus membuat catatan hasil pemeriksaan awal terhadap Setya. Padahal Bimanesh belum pernah memeriksa Setya dan tidak pernah mendapat konfirmasi dari dokter yang menangani Setya di RS Premier Jatinegara.

Jaksa juga mendakwa Bimanesh telah merekayasa luka di kepala Setya dengan memerintahkan perawat memasang perban dan pura-pura memasang infus yang hanya ditempel. Luka itu seolah-olah didapat Setya saat mengalami kecelakaan mobil pada malam sebelumnya. Selain itu, jarum infus yang dipasang merupakan jarum kecil ukuran 24, yang biasa digunakan untuk anak-anak.

Bimanesh juga disebut telah melakukan pertemuan dengan Fredrich di Apartemen Botanica Tower miliknya di kawasan Jakarta Selatan. Dari pertemuan itu, Fredrich meminta Bimanesh memastikan Setya bisa dirawat di RSPH pada malamnya.

Sidang lanjutan Bimanesh Sutarjo akan kembali digelar pada Jumat, 23 Maret 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya