Laporan Pegawai MK Soal Arief Hidayat Ditolak Dewan Etik
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 6 Maret 2018 19:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima laporan Peneliti Hakim Konstitusi Abdul Ghoffar terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat.
Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, mengatakan keputusan laporan itu tak diterima karena status Ghoffar. "Dewan Etik MK menyatakan Ghoffar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan karena dia adalah orang dalam," kata dia kepada Tempo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018. Dengan keputusan tersebut, Dewan Etik tidak bisa menindaklanjuti laporan Ghoffar.
Baca juga: Lagi, Ketua MK Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Ghoffar melapor ke Dewan Etik setelah Arief menyatakan sejumlah tudingan di sebuah media online kepada dirinya. Tudingan tersebut terlontar setelah tulisan opini Ghoffar dimuat harian Kompas pada 25 Januari 2018 berjudul “Ketua Tanpa Marwah”.
Dalam tulisannya, Ghoffar menyinggung pelanggaran etik Arief yang sudah dua kali terjadi sejak menjabat Ketua MK. Dia membandingkan kasus Arief dengan Arsyad Sanusi, hakim MK yang mundur pada 2011 setelah terbukti melanggar kode etik ringan.
Setelah pelaporan tersebut, Ghoffar sempat dilarang seorang kepala bagian untuk mengikuti rapat kerja. Padahal, kata dia, dirinya telah mendapat undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.
Baca juga: Pusako: Tidak Memikirkan MK, Arief Sepantasnya Mundur
Dia juga dipindahkan sementara. Sebelumnya Ghoffar bekerja sebagai peneliti yang melekat pada hakim. Kini dia bertugas sebagai peneliti yang tidak melekat pada hakim.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pemindahan ini bersifat sementara untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dilakukan di internal MK. "Ditugaskan untuk sementara agar pemeriksaan ini lancar agar tidak melibatkan hakim," kata dia.
Guntur Hamzah mengatakan pemeriksaan internal terhadap Ghoffar masih terus berlanjut. "Masih mendengarkan saksi-saksi," ujarnya. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Ghoffar selaku pegawai negeri sipil (PNS) karena diduga menolak perintah atasan untuk tidak tergesa-gesa melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik.