TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Univeristas Andalas Feri Amsari mengatakan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat selayaknya mundur dari jabatannya. "Dia sudah sepantasnya mundur," ujar Feri saat dihubungi, Sabtu, 10 Februari 2017.
Feri mengatakan Arief harus berkaca pada tradisi di MK seperti mantan Ketua MA Arsyad Sanusi yang melepaskan jabatannya sebagai ketua MK lantaran terbukti salah satu anggota keluarganya terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah di Bengkulu 2011. Apalagi, kata Feri, yang terbukti dirinya sendiri yang melakukan pelanggaran etik.
Baca:
54 Profesor Mendesak Ketua MK Arief Hidayat Mundur
Fasilitator Guru Besar Bantah Rekayasa Desakan Ketua MK Mundur
Desakan untuk Arief mundur dari ketua MK juga disuarakan oleh sejumlah guru besar. Kemarin, Jumat 9 Februari 2018, sebanyak 54 guru besar menyatakan sikap secara tertulis yang akan diserahkan kepada MK dan Dewan Perwakilan Rakyat agar Arief mundur dari ketua MK. Menurut Feri, hal ini sudah sangat penting untuk diperhatikan oleh MK terutama Dewan Etik saat para guru besar telah ikut menyuarakan.
Dewan Etik MK menyatakan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi Dewan agar mendukungnya sebagai calon tunggal ketua MK.
Baca:
Ketua MK Sebut Rekayasa di Balik Maklumat 54 ...
Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik, Peneliti ...
Selain itu, pada 2015 Arief juga berurusan dengan Dewan Etik karena terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece berisi permintaan Arief kepada Widyo agar memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Tak kunjung mundur dari jabatannya, Feri menilai Arief hanya memikirkan dirinya saja. Arief dianggap tidak mempertimbangkan dampak perbuatannya terhadap kepada institusi MK. "Sebagai negarawan dia tidak boleh memikirkan dirinya sendiri."
TAUFIQ SIDDIQ