KPU: Undang-undang Membuka Ruang Pilpres dengan Calon Tunggal

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 6 Maret 2018 17:35 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di depan ruang rapat pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 11 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menuturkan pemilu presiden - wakil presiden atau Pilpres 2019 dengan satu calon dimungkinkan oleh Undang-Undang. "Semua kemungkinan bisa terjadi, bisa lebih dari satu pasangan calon, bisa juga terjadi paslon tunggal karena UU sudah membuka ruang itu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Gedung KPU, Selasa, 6 Maret 2018.

Yang perlu dicatat, kata Arief, hal tersebut memungkinkan lantaran UU yang mengatur dan bukan karena aturan KPU. "Jadi Undang-undangnya, begitu KPU akan jalankan."

Baca juga: PKB: Ada Peluang Poros Baru Dibentuk dari Koalisi Partai Islam

Apabila nantinya pemilu presiden dengan pasangan calon tunggal itu terjadi, Arief mengatakan tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran. "Kalau memang terjadi, akan jalan terus sampai dengan pelaksanaan pemilu selesai," kata Arief.

Kendati demikian, menurut Arief, untuk maju menjadi calon tunggal tidak lah mudah. Ada prasyarat yang perlu dicapai untuk bisa berlaga sebagai peserta tunggal.

Advertising
Advertising

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan lebih jauh mengenai landasan terjadinya pemilu dengan paslon tunggal. Dia menuturkan hal itu bermula pada Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa partai politik yang dapat mencalonkan Capres-Cawapres hanya merupakan Parpol peserta pemilu sebelumnya. Artinya, partai-partai baru tak bisa mengajukan calon.

Syarat selanjutnya untuk mendaftarkan Capres-Cawapres dalam pemilu 2019, Parpol tersebut harus memenuhi syarat di antaranya perolehan suara sah dan jumlah kursi di parlemen berdasarkan pemilu sebelumnya.

Menurut Hasyim dengan tidak dikabulkannya materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) oleh Mahkamah Konstitusi, maka aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden masih berlaku.

Baca juga: Tak Ingin Ada Calon Tunggal, PAN Isyaratkan Berpaling dari Jokowi

Memang, undang-undang tidak memperbolehkan fenomena borong partai, alias seluruh partai hanya mendaftarkan satu calon dalam Pilpres. Begitu pula saat satu calon didukung beberapa partai dan masih menyisakan sejumlah parpol, namun parpol-parpol yang tersisa itu apabila suaranya digabungkan masih belum memenuhi syarat batas treshold, maka tetap tidak boleh.

"Artinya Undang-Undang ini di bagian awal tidak boleh pasangan tunggal, tapi kalau kemudian sampai batas waktu yang ditentukan yang daftar cuma itu, Undang-Undang mengatakan Pilpres jalan terus," kata Hasyim.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

3 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya