Menteri Yasonna tentang UU MD3: Mau Uji Materi ke MK? Ya, Silakan

Reporter

Aminuddin

Rabu, 21 Februari 2018 13:26 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mempersilakan masyarakat menguji materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. "Ya, silakan saja, kami tidak ada persoalan," ujar Yasonna seusai memberikan pengarahan kepada ribuan CPNS Kemenkumham Wilayah Jawa Barat, di gedung Youth Center Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu, 21 Februari 2018.

Menurut Yasonna, status UU MD3 memang sudah sah dan hanya tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sudah sah, sudah ketok tinggal menunggu ditandatangani presiden," ujar Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Tanpa ditandatangani Jokowi pun, secara institusi UU MD3 akan tetap bisa diterapkan.

Baca:
UU MD3 Disahkan, Zulkifli Hasan Sebut 3 Nama ...
UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Kacaukan ...

Beberapa pasal di UU MD3 seperti tentang imunitas DPR dan pemanggilan paksa menuai kontroversi. DPR dianggap menjadi lembaga yang seolah kebal hukum, super power, sekaligus juga antikritik.

Pasal-pasal yang banyak dikritik itu di antaranya adalah Pasal 122 huruf (k) yang mengatur wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang dianggap merendahkan martabat DPR.

Baca juga:
UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Merampas ...
Kata Bambang Soesatyo Soal Penentangan UU ...

Advertising
Advertising

Begitu pun pasal 73 yang berisi kuasa DPR untuk bisa meminta kepolisian memanggil paksa, hingga menyandera setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan DPR. Kepolisian Republik Indonesia diwajibkan memenuhi permintaan DPR dalam pasal ini.

Berita terkait

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

30 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

30 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

30 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

31 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

31 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

32 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

32 hari lalu

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

34 hari lalu

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

35 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

37 hari lalu

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu

Baca Selengkapnya