Kontroversi UU MD3, Menteri Yasonna: Kami Dorong Rakyat Uji ke MK

Selasa, 20 Februari 2018 15:03 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly sesuai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 10 Januari 2018. Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sugihardjo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mendorong masyarakat agar mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tidak bisa melakukannya lantaran berstatus sebagai pembentuk undang-undang bersama DPR.

"Rakyat punya kesempatan menguji konsitusionalitas ayat-ayat di UU MD3. Kami dorong rakyat menguji ke MK," kata Yasonna seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 20 Februari 2018.

Baca: Menteri Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tak Tanda Tangani UU MD3

Yasonna menuturkan Presiden Jokowi kaget lantaran UU MD3 menimbulkan kehebohan di masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi kemungkinan tidak akan menandatangani UU yang disahkan di DPR pada Senin, 12 Februari 2018.

Sejumlah pasal di UU MD3 seperti tentang imunitas DPR dan pemanggilan paksa menuai kontroversi. DPR dianggap menjadi lembaga yang super power dan antikritik. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 122 huruf (k) yang mengatur wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang dianggap merendahkan kehormatan DPR.

Advertising
Advertising

Selain itu, Pasal 73 yang mengatur DPR bisa meminta polisi untuk memanggil paksa, bahkan menyandera, setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan DPR. Polri, dalam pasal ini, wajib memenuhi permintaan DPR itu.

Baca: UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Merampas Wewenang Hukum

Pascapengesahan UU MD3 oleh DPR, masyarakat telah bereaksi menyuarakan penolakannya. Di laman change.org. muncul petisi penolakan yang hingga Selasa, 20 Februari 2018 pukul 14.59 WIB, telah ada 181.988 warganet yang menandatanganinya.

Petisi ini digagas oleh sejumlah koalisi organisasi masyarakat sipil antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.

Selain penolakan, Kamis, 15 Februari 2018, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) juga melayangkan permohonan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga pasal yang dimohonkan uji materi, yakni pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat 1.

Berita terkait

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

30 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

30 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

30 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

31 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

31 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

32 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

32 hari lalu

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

35 hari lalu

PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

35 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

37 hari lalu

Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu

Baca Selengkapnya