Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di depan ruang rapat pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 11 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memimpin pengundian nomor urut untuk partai politik peserta Pemilu 2019. Arief mengatakan, pengundian ini merupakan penindaklanjutan dari penetapan partai peserta pemili, pada Sabtu 17 Februari kemarin.
“Pengundian untuk 14 partai politik peserta pemilu 2019,” kata Arief, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad 18 Februari 2018.
Seluruh komisioner hadir dalam pengundian ini. Adapun teknis pengambilan nomor urut, kata Arief, pemimpin partai yang mengambil undian. Pertama, ketua umum partai mengambil undian nomor antrian, lalu mengambil undian nomor urut.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu:
Nomor 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor 4: Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor 5: Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor 6: Partai Garuda Nomor 7: Partai Berkarya Nomor 8: Partai Keadilan Sejahtera Nomor 9: Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Nomor 10: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor 11: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor 12: Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor 13: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor 14: Partai Demokrat
Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie pasrah berapapun nomor yang didapat saat Komisi Pemilihan Umum mengambil undian nomor urut partai peserta Pemilu 2019.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.