Golkar Tak Pecat Fayakhun Meski Jadi Tersangka Suap Bakamla

Reporter

Zara Amelia

Sabtu, 17 Februari 2018 11:01 WIB

Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2017. Fayakhun Andriadi, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golongan Karya memastikan tidak akan memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi. “Oh, tidak (diberhentikan dari Golkar),” kata Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk Paulus di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Februari 2018.

Fayakhun tetap menjadi kader partai beringin itu meski telah menjadi tersangka suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Namun, Lodewijk mengatakan pihaknya akan mencabut jabatam Fayakhun sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar DKI Jakarta.

Baca:
Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Suap Bakamla
KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Fayakhun

Dewan Pimpinan Pusat Golkar, kata Lodewijk, akan merundingkan pelaksana tugas pengganti Fayakhun. Golkar juga akan menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa untuk menunjuk pengganti tetap Fayakhun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fayakhun sebagai tersangka korupsi anggaran kementerian negara/lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 untuk Bakamla. Ia disangka memuluskan anggaran Bakamla dan menerima fee 1 persen atau Rp12 miliar dari total anggaran Bakamla Rp1,2 triliun.

Pemberian suap ini dilakukan secara bertahap empat kali dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Selain itu, ia disangka menerima US$ 300 ribu.

Baca juga:
Suap Satelit Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR ...
Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Bantah Tulis ...

Advertising
Advertising

Fayakhun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus suap proyek pengadaan satelit untuk Bakamla, Fayakhun adalah tersangka keenam. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta dari pihak swasta; serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Berita terkait

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

10 jam lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

11 jam lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

15 jam lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

1 hari lalu

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Pakar menilai dukungan internal Golkar untuk pencalonan Ijeck pada Pilgub Sumut cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

2 hari lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya