Pengacara Fredrich Yunadi Jamin Sidang Eksepsi Bakal Seru

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 15 Februari 2018 10:29 WIB

Tersangka merintangi penyidikan (obstruction of justice) Fredrich Yunadi tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan sidang dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi kliennya akan berlangsung seru karena pihaknya mengajukan dua eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2018.

"Kami akan mengajukan dua eksepsi. Bakal seru nanti, lihat saja," kata Sapriyanto Refa saat ditemui Tempo sebelum sidang kasus menghalangi penyidikan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto dimulai.

Baca juga: Fredrich Yunadi Akan Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini

Adapun dua eksepsi itu, lanjut Refa, yang satu disusun Fredrich Yunadi sendiri. Sedangkan satu lagi disusun tim kuasa hukum Fredrich.

"Kalau eksepsi kuasa hukum tebalnya 23 halaman, kalau Pak Fredrich sekitar 37 halaman," kata Refa.

Adapun dua dari banyak poin dalam nota keberatan itu, lanjut Refa, menyebutkan tentang keberatan pihaknya karena Fredrich diadili di Pengadilan Tipikor. "Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili," kata Refa.

Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait alasannya, Refa enggan menjelaskan lebih lanjut. "Nanti lihat saja, bakal seru!" kata dia dengan senyum tak henti.

Poin lainnya yang diajukan dalam nota, kata Refa, tentang etika advokat dalam menjalankan tugas. "KPK tidak berhak menentukan, yang berwenang menentukan advokat beretiket baik atau tidak itu Peradi, bukan KPK," kata Refa.

Dalam sidang sebelumnya, 8 Februari 2018, Fredrich sempat langsung ingin menyampaikan eksepsi usai jaksa KPK membacakan dakwaan atas dirinya di hari yang sama.

Dia memaksa agar dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang telah dia susun sendiri, usai surat dakwaan dibacakan. Ihwalnya, menurut Fredrich, keterangan-keterangan dalam surat dakwaan tersebut direkayasa KPK alias banyak hal yang menurut Fredrich tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Surat dakwaan itu palsu, dipalsukan. Saya mohon diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi saat ini juga," ujar Fredrich kepada majelis hakim.

Majelis hakim sempat berunding dan akhirnya memberikan waktu kepada Fredrich untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumya, Sapriyanto Refa. Mereka berunding dan akhirnya menyepakati eksepsi akan dibacakan pada hari ini, 15 Februari 2018.

Menanggapi pernyataan Fredrich Yunadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, "KPK hanya akan fokus kepada substansi pembuktian."

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya