Pusako Enggan Gugat UU MD3 ke MK, Ini Alasannya

Rabu, 14 Februari 2018 06:05 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, PADANG -Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritisi pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang melabrak konstitusi.

"Ada beberapa pasal. Pasal 245, Pasal 122, Pasal 73. Yang paling parah itu antikritik, siapapun yang mengkritik bisa dipidanakan," ujarnya kepada Tempo, Selasa 13 Februari 2018.

Baca juga: Yasonna H Laoly: Yang Tak Setuju UU MD3 Silakan Bawa ke MK

Namun, kata Feri, Pusako tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada hakim konstitusi yang diketahui bertemu dengan beberapa anggota DPR.

Menurutnya, pertemuan tersebut diduga dalam rangka transaksi masa jabatan dengan beberapa perkara. Ia menduga revisi UU MD3 ini bagian dari transaksi tersebut.

Advertising
Advertising

"Sehingga MK tidak akan pernah bisa fair dalam menyidangkan perkara. Kami boikot beracara ke MK sampai hakim yg melakukan transaksi tidak lagi di MK," ujar tamatan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat ini.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Imbau Tak Pilih Parpol yang Setuju UU MD3

Ia menilai harusnya Mahkamah Konstitusi dibersihkan. Baru kemudian membersihkan produk legislasi DPR.

Feri menyebut beberapa pasal UU MD3 yang melanggar konstitusi. Misalnya Pasal 122 yang menambahkan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Padahal, kata dia, Pasal 28E ayat 3 UUD menjamin kebebasan berpendapat. Jika DPR membangun pasal-pasal antikritik artinya bertentangan dengan pasal tersebut.

Begitu juga dengan Pasal 245 yang menyaratkan pemanggilan dan permintaa keterangan untuk penyidikan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari MKD.

"Pasal 20 dan 20A UU MD3 sudah mengatur tugas dan fungsi DPR yang utamanya adalah membentuk UU dan turunannya, yaitu: pengawasan dan budgeting. Jika DPR memperkuat dirinya dengan menyelidiki siapa saja dengan memidanakan siapa saja itu artinya di luar batasan yg diinginkan UU," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

11 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

16 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

19 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

21 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

23 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya