KPK Tahan Anggota Komisi A DPRD Kebumen
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 13 Februari 2018 19:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi, atas kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
“Penyidik hari ini menahan tersangka Dian Lestari Subekti selama 20 hari ke depan di Tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan pendek, Selasa, 13 Februari 2018.
Penahanan dilakukan setelah Dian diperiksa oleh penyidik KPK hari ini. Ia keluar dari KPK sekitar pukul 16.57 dan langsung memasuki mobil tahanan. Sambil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, ia mencoba menutupi wajahnya dengan map merah yang ia bawa dan memilih bungkam saat ditanyai awak media ihwal pemeriksaan.
Baca juga: Perkara Suap di Kebumen, KPK Periksa Tersangka Sigit Widodo
Hari ini, KPK kembali memeriksa tiga saksi untuk empat orang tersangka kasus suap tersebut. Ketiganya merupakan tersangka terdahulu yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016, Adi Pandoyo, Kabid Pemasaran Disparbud Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo, serta pihak swasta, Basikun Suwandhi Atmojo.
Adapun mereka diperiksa untuk para tersangka, yaitu Bupati Kebumen periode 2016-2021 M. Yahya Fuad, Komisaris PT. KAK, Khayub Muhammad Lutfi, Anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari, serta pihak swasta, Hojin Ansori.
Kasus ini berawal saat Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK Oktober 2016 lalu berkaitan dengan dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
Dugaan suap itu bermula dari adanya komunikasi antara Sigit Widodo atau SGW, pegawai negeri di Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, dan seorang pengusaha di Jakarta terkait dengan sejumlah proyek pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8 miliar.
Pengusaha itu diduga menjanjikan akan memberikan commitment fee sebesar 20 persen dari nilai anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk pejabat eksekutif dan legislatif, jika disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016.
Baca juga: Suap PNS Kebumen, KPK Kembali Periksa Direktur PT OSMA
Kemudian ada kesepakatan terkait dengan besaran nilai komitmen yang dijanjikan antara pengusaha dan SGW. Mulanya, pengusaha itu menjanjikan sekitar Rp 960 juta, belakangan disepakati nilainya Rp 750 juta.
Dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu kemarin, penyidik KPK menyita Rp 70 juta dari tangan Yudi Tri Hartanto atau YTH, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. Ia ditangkap tangan bersama Sigit; Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo; Dian Lestari dan Hartono, anggota DPRD Kabupaten Kebumen; serta Salim, pengusaha di Kebumen yang memimpin anak perusahaan milik Hartoyo. Hartoyo sendiri merupakan Direktur Utama OSMA Group yang berada di Jakarta.