KPK Tahan Anggota Komisi A DPRD Kebumen

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 13 Februari 2018 19:46 WIB

Anggota DRPD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, 13 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi, atas kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016.

“Penyidik hari ini menahan tersangka Dian Lestari Subekti selama 20 hari ke depan di Tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan pendek, Selasa, 13 Februari 2018.

Penahanan dilakukan setelah Dian diperiksa oleh penyidik KPK hari ini. Ia keluar dari KPK sekitar pukul 16.57 dan langsung memasuki mobil tahanan. Sambil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, ia mencoba menutupi wajahnya dengan map merah yang ia bawa dan memilih bungkam saat ditanyai awak media ihwal pemeriksaan.

Baca juga: Perkara Suap di Kebumen, KPK Periksa Tersangka Sigit Widodo

Hari ini, KPK kembali memeriksa tiga saksi untuk empat orang tersangka kasus suap tersebut. Ketiganya merupakan tersangka terdahulu yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016, Adi Pandoyo, Kabid Pemasaran Disparbud Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo, serta pihak swasta, Basikun Suwandhi Atmojo.

Advertising
Advertising

Adapun mereka diperiksa untuk para tersangka, yaitu Bupati Kebumen periode 2016-2021 M. Yahya Fuad, Komisaris PT. KAK, Khayub Muhammad Lutfi, Anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari, serta pihak swasta, Hojin Ansori.

Kasus ini berawal saat Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK Oktober 2016 lalu berkaitan dengan dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.

Dugaan suap itu bermula dari adanya komunikasi antara Sigit Widodo atau SGW, pegawai negeri di Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, dan seorang pengusaha di Jakarta terkait dengan sejumlah proyek pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8 miliar.

Pengusaha itu diduga menjanjikan akan memberikan commitment fee sebesar 20 persen dari nilai anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk pejabat eksekutif dan legislatif, jika disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016.

Baca juga: Suap PNS Kebumen, KPK Kembali Periksa Direktur PT OSMA

Kemudian ada kesepakatan terkait dengan besaran nilai komitmen yang dijanjikan antara pengusaha dan SGW. Mulanya, pengusaha itu menjanjikan sekitar Rp 960 juta, belakangan disepakati nilainya Rp 750 juta.

Dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu kemarin, penyidik KPK menyita Rp 70 juta dari tangan Yudi Tri Hartanto atau YTH, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. Ia ditangkap tangan bersama Sigit; Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo; Dian Lestari dan Hartono, anggota DPRD Kabupaten Kebumen; serta Salim, pengusaha di Kebumen yang memimpin anak perusahaan milik Hartoyo. Hartoyo sendiri merupakan Direktur Utama OSMA Group yang berada di Jakarta.

Berita terkait

2 Bupati Ungkap Awal Mula Kasus Suap Taufik Kurniawan

27 Maret 2019

2 Bupati Ungkap Awal Mula Kasus Suap Taufik Kurniawan

Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Taufik Kurniawan.

Baca Selengkapnya

Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar dari 2 Bupati

20 Maret 2019

Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar dari 2 Bupati

Dalam nota dakwaan disebutkan suap Taufik Kurniawan diberikan Bupati Kebumen M. Yahya Fuad Rp 3,65 miliar dan Bupati Purbalingga Tasdi Rp 1,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Jaksa: Taufik Kurniawan Pesan Tiga Kamar untuk Transaksi Suap

20 Maret 2019

Jaksa: Taufik Kurniawan Pesan Tiga Kamar untuk Transaksi Suap

Setiap penyerahan uang, Taufik Kurniawan memerintahkan Rachmad Sugiyanto, untuk memesan tiga kamar di Hotel Gumaya.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Dilimpahkan, Taufik Kurniawan Segera Diadili

17 Maret 2019

Berkas Perkara Dilimpahkan, Taufik Kurniawan Segera Diadili

Taufik Kurniawan dititipkan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah sejak 14 Maret 2019.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Taufik Kurniawan, KPK Periksa Pejabat Purbalingga

28 Februari 2019

Kasus Suap Taufik Kurniawan, KPK Periksa Pejabat Purbalingga

Eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan disangka KPK menerima suap dari urusan penganggaran DAK untuk Kebumen.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua Fraksi PAN Mulfachri untuk Kasus Suap Taufik

20 Februari 2019

KPK Periksa Ketua Fraksi PAN Mulfachri untuk Kasus Suap Taufik

KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 8 Dokumen dari Sekjen DPR Terkait Kasus Taufik Kurniawan

18 Februari 2019

KPK Sita 8 Dokumen dari Sekjen DPR Terkait Kasus Taufik Kurniawan

KPK menyita 8 dokumen dari Sekjen DPR Indra Iskandar saat ia diperiksa sebagai saksi Taufik Kurniawan dalam kasus suap DAK Kabupaten Kebumen.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dua Anggota DPR untuk Tersangka Taufik Kurniawan

13 Februari 2019

KPK Periksa Dua Anggota DPR untuk Tersangka Taufik Kurniawan

KPK menyangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tiga Anggota DPR untuk Taufik Kurniawan

12 Februari 2019

KPK Periksa Tiga Anggota DPR untuk Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan disangka menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Staf Ahli Taufik Kurniawan

4 Februari 2019

Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Staf Ahli Taufik Kurniawan

KPK menyangka Taufik Kurniawan menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad.

Baca Selengkapnya