TEMPO.CO, Kebumen – Tim Satuan Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Kebumen melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap. Mereka diduga melakukan pungli terhadap warga negara Cina.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Rabu, 12 April 2017 lalu pukul 21.30 WIB, di Restoran Candisari, Karanganyar, Kebumen oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kebumen Komisaris Umi Maryati selaku Ketua Tim Saber Pungli.
Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Titi Hastuti mengatakan saat penangkapan, Tim Saber Pungli Kebumen mengamankan 6 orang yang empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Usai Acara KPK, Kadis Pertambangan Sumut Dicokok Saber Pungli
Keempat tersangka tersebut adalah AF, 36 tahun, Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Cilacap; HRE (36), Staf Seksi Penindakan dan Pengawasan; RDG (36), Kepala Sub Seksi Penindakan; dan MW (35 ), Staf Sub Seksi Penindakan. “Dua orang lainnya tidak memenuhi unsur karena dari Yogyakarta menumpang perjalanan menuju ke Purwokerto,” katanya, Senin, 17 April 2017.
Modus pungutan liar pelaku, menurut Titi, adalah penyalagunaan wewenang. Sebelumnya pelaku memeriksa YML, warga negara Cina yang sedang melakukan aktivitas perdagangan jenitri di Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kebumen pada pukul 18.00 WIB, 12 April 2017.
Simak: Pungli Legalisir IMB, Dua Pegawai Negeri di Bangkalan Ditangkap
Paspor YML bernomor: E 371XXXXX diperiksa oleh pelaku. Hasil pemeriksaan pelaku, YML disebut telah menyalahgunakan izin tinggal. “Pelaku melakukan pemerasan setelah melakukan pemeriksaan terkait imigrasi orang asing dan aktivitasnya di Kebumen,” ujarnya.
Tim Saber Pungli menyita uang tunai Rp 20 juta dari YML, tas selempang merah bertuliskan Gravical yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan, dua buah telepon genggam merek Samsung dan Xiaomi, dan mobil Honda warna hitam bernomor polisi R-9504-AK milik Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap.
Lihat: Pungli Kendaraan, Pejabat Dinas Perhubungan Pelalawan Ditangkap
Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan sebuah paspor bernomor: E 371XXXXX milik saksi YML yang diterbitkan oleh Pemerintah Cina dan berlaku sampai 15 Oktober 2024. Selain itu juga terdapat dua pelat nomor mobil dengan warna dasar hitam bernomor polisi B-1683-ZKC serta uang tunai sebesar Rp 47,2 juta.
Uang tersebut sampai sekarang masih diselidiki oleh polisi. “Keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
BETHRIQ KINDY ARRAZY